TPPU dan Korupsi
Guru Besar FH UNS Bicara TPPU dan Korupsi, Sebut Modusnya Kini Menyasar Anak Muda
TPPU dan korupsi kini disebut menyasar anak muda. Guru Besar FH UNS mengingatkan soal ini.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Praktik TPPU dan korupsi kini menyasar generasi muda lewat investasi bodong, judi online, hingga jual-beli rekening. Anak muda diminta waspada terhadap modus money laundering yang makin canggih.
- Nilai transaksi pencucian uang teridentifikasi lebih dari Rp1.300 triliun. Korupsi menjadi tindak pidana asal terbesar, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
- Generasi muda didorong berintegritas dan tidak tergiur komisi instan, karena risiko hukum dan dampaknya bisa menghancurkan masa depan.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi kini disebut-sebut kian menyasar generasi muda melalui modus yang semakin canggih.
Modus yang dimaksud mulai dari investasi bodong, judi online, hingga peminjaman rekening pribadi.
Anak muda diharapkan menjadi garda terdepan melawan money laundering yang kini modusnya semakin canggih.
Guru Besar FH UNS Pujiono Suwadi mengingatkan generasi muda agar tidak mudah terjebak dalam praktik TPPU yang kerap menjadi turunan dari korupsi dan kejahatan ekonomi.
“Kita ini bukan dari garis biru. Mobilitas vertikal paling rasional adalah pendidikan. Sekolah, kuliah, tingkatkan kapasitas. Jangan puas dengan capaian sekarang,” kata Pujiono di sela diskusi publik bertajuk Ngabuburit Hukum dan Ekonomi: Anak Muda Waspadai Money Laundering, di Hall Kabupaten Taman Sari, Kabupaten Karanganyar, Jumat (27/2/2026).
Pujiono menegaskan bahwa masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh integritas generasi mudanya, terutama dalam menghadapi tantangan kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
Ia menyinggung masih maraknya praktik korupsi dan aliran dana ke luar negeri yang merugikan negara.
Menurutnya, kekayaan alam Indonesia seharusnya mampu membiayai kesejahteraan rakyat jika tidak dikorupsi atau disamarkan melalui pencucian uang.
Pujiono mendorong anak muda menjadi pelaku usaha dan profesional yang berintegritas, bukan justru menjadi bagian dari mata rantai kejahatan keuangan.
“Kebun sawitnya di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, bahkan Papua. Tapi uangnya lari ke luar negeri. Ini problem moral dan nasionalisme,” tegasnya.
Nilai Pencucian Uang Mencapai Rp1 Triliun
Pakar TPPU Ardhian Dwiyoenanto berbagi pengalamannya saat menangani sekitar 1.100 kasus di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia menuturkan nilai transaksi pencucian uang yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp1.300 triliun, dengan korupsi sebagai tindak pidana asal terbesar.
“Kalau ditanya profesi apa yang paling ‘dibutuhkan’ di dunia kriminal saat ini, jawabannya adalah professional money launderer,” kata Ardhian.
Ardhian menjelaskan, para pelaku kejahatan tidak bekerja sendiri.
| Dua Baliho Kini Terpampang di Depan Gapura Gladak, Disbudpar Solo: Rusak Estetika Kota |
|
|---|
| Pemkab Klaten Serahkan 2 Raperda ke DPRD, Fokus Penanganan Narkoba dan Sampah |
|
|---|
| Jalan di Simpang Lima Boyolali Licin Gegara Solar Tumpah dari Pikap, Pemotor Nyaris Celaka |
|
|---|
| Akhir dari Kasus Sate Maut Boyolali, Menantu Korban Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| DPRD Klaten Bentuk 2 Pansus, Bahas Raperda Pemberantasan Narkoba dan Pengelolaan Sampah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Guru-Besar-FH-UNS-1.jpg)