Pencurian di Karanganyar

Modus Ngaku Teknisi, Pria Kartasura Bobol CDM Minimarket di Karanganyar, Hapus CCTV Setelah Beraksi

Modus teknisi, pria Sukoharjo bobol CDM Alfamart Karanganyar dan hapus CCTV.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Istimewa
DIBOBOL - Penampakan mesin mesin penyimpanan uang (Cash Deposit Machine/CDM) di Alfamart Lawu 3 yang berlokasi di Jalan Lawu Tegalasri, Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar. Peristiwa tersebut terjadi di Alfamart Lawu 3 pada Senin, 16 Maret 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pria Sukoharjo bobol CDM Alfamart Karanganyar dengan modus menyamar sebagai teknisi
  • Pelaku ANJ mencuri Rp21,6 juta dan sempat menghapus sebagian rekaman CCTV untuk menghilangkan jejak
  • Polisi menangkap pelaku, kini terancam hukuman hingga 7 tahun penjara atas pencurian dengan pemberatan

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Seorang pria asal Sukoharjo membobol mesin penyimpanan uang (Cash Deposit Machine/CDM) di Alfamart Karanganyar dengan modus menyamar sebagai teknisi.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus sebagian rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara berpura-pura sebagai teknisi, kemudian mengambil uang dalam mesin CDM dan menghilangkan jejak dengan menghapus rekaman CCTV,” ungkap PS Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi, Jum'at (20/3/2026).

Aksi Terjadi di Alfamart Jalan Lawu

Peristiwa pembobolan CDM tersebut terjadi di Alfamart Lawu 3, yang berada di Jalan Lawu, Kampung Tegalasri, Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar.

Pelaku diketahui berinisial ANJ (31), warga Desa Ngemplak, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 16 Maret 2026, dalam kurun waktu pukul 11.00 WIB hingga 19.00 WIB," kata Mulyadi.

DIBOBOL - Penampakan mesin mesin penyimpanan uang (Cash Deposit Machine/CDM) di Alfamart Lawu 3 yang berlokasi di Jalan Lawu Tegalasri, Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar. Peristiwa tersebut terjadi di Alfamart Lawu 3 pada Senin, 16 Maret 2026.
DIBOBOL - Penampakan mesin mesin penyimpanan uang (Cash Deposit Machine/CDM) di Alfamart Lawu 3 yang berlokasi di Jalan Lawu Tegalasri, Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar. Peristiwa tersebut terjadi di Alfamart Lawu 3 pada Senin, 16 Maret 2026. (TribunSolo.com/Istimewa)

Terungkap dari Laporan Kerusakan Mesin

Kasus ini bermula saat pihak pengelola mesin, PT Brinks Solutions Indonesia, menerima laporan adanya kerusakan pada mesin CDM.

"Saat dilakukan pengecekan, diketahui mesin dalam kondisi rusak dan diduga telah dibobol, kemudian dilaporkan ke pengelola mesin dan kemudian mereka melaporkan kejadian tersebut ke kami," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, mesin CDM ditemukan dalam kondisi rusak akibat aksi pembobolan.

Gunakan Alat Sederhana untuk Bobol Mesin

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat sederhana berupa kayu yang dilapisi solatip untuk mengambil uang dari dalam mesin.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Meski sebagian rekaman telah dihapus oleh pelaku, identitasnya tetap berhasil terungkap.

Baca juga: Terduga Pelaku Tabrak Lari Maut Suzuki Smash Terdeteksi CCTV Samsat Karanganyar, Langsung Diciduk

Pelaku Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Setelah dilakukan pendalaman, Tim Resmob Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Karanganyar berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Karanganyar.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, termasuk menghapus rekaman CCTV di lokasi kejadian," ujar dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk mengambil uang, uang tunai sebesar Rp21,6 juta, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku.

Baca juga: Pencurian Kabel Listrik di 2 Gedung KDMP Boyolali, Diduga Karena Desakan Kebutuhan Hari Raya

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved