Wacana Kebijakan WFH ASN

Kapan ASN Pemkab Karanganyar Bisa WFH Jumat? Sekda : Masih Proses

Pemkab Karanganyar masih kaji WFH Jumat, menunggu arahan pemerintah pusat sebelum penerapan mulai 1 April 2026.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
WFH ASN - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkab Karanganyar masih melakukan kajian terkait penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah pusat tetapkan WFH setiap Jumat mulai 1 April 2026.
  • Pemkab Karanganyar masih kaji teknis pelaksanaan dan pengawasan pegawai.
  • Sekda Kurniadi menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum keputusan final.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Pemerintah pusat resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar masih melakukan kajian terkait penerapannya.

Pemkab Karanganyar Masih Kaji Teknis WFH

Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan proses teknis pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab.

"Sedang kami proses teknis lapangannya," ujar Kurniadi, Rabu (1/4/2026).

WFH ASN - Ilustrasi Pemkab Karanganyar menggelar upacara di Alun-Alun Karanganyar. Pemkab Karanganyar masih melakukan kajian terkait penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat.
WFH ASN - Ilustrasi Pemkab Karanganyar menggelar upacara di Alun-Alun Karanganyar. Pemkab Karanganyar masih melakukan kajian terkait penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. (Tribun Solo / Istimewa)

Kurniadi menambahkan, Pemkab belum bisa memastikan metode pelaksanaan maupun sistem pengawasan kerja pegawai selama WFH di hari Jumat.

Baca juga: Pemerintah Pusat Tetapkan ASN WFH Tiap Jumat, Pemkot Solo Belum Tentukan Mekanisme Pengawasan

Menunggu Arahan dari Pemerintah Pusat

Selain teknis lapangan, Kurniadi mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan final.

"Keputusan nunggu arahan pimpinan dulu," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved