Pengoplosan Gas Elpiji
Bongkar Modus Praktik Gas Oplosan di Karanganyar : Dijual Lebih Murah dari HET
Pelaku menjual gas elpiji non-subsidi oplosan lebih murah dari HET, keuntungan Rp 24 juta/hari.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Polisi bongkar praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg subsidi di Karanganyar, dijual sebagai tabung non-subsidi lebih murah dari HET.
- Pelaku membeli gas subsidi dari toko kelontong, lalu dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator modifikasi.
- Keuntungan mencapai Rp 24 juta per hari; tiga pelaku ditangkap dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi terungkap di Karanganyar.
Pelaku menjual gas oplosan itu ke masyarakat dengan harga lebih murah dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Setelah sudah dioplos, kemudian gas elpiji non subsidi itu dijual ke masyarakat dengan harga ya lebih murah daripada harga eceran tertinggi atau HET yang sudah ditentukan," ungkap Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, Senin (6/4/2026).
Modus Operasi Pelaku
Arman menjelaskan, para pelaku membeli tabung gas elpiji subsidi 3 kg yang masih berisi dari berbagai toko kelontong di Karanganyar.
Tabung-tabung itu kemudian dikumpulkan di gudang bekas penggilingan padi di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono.
"Setelah terkumpul, isi tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram itu kemudian dipindahkan ke tabung gas non subsidi 12 dan 50 kilogram," tambah Arman.
Gas dipindahkan menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi agar proses lebih cepat.
Keuntungan Fantastis
Dari praktik pengoplosan ini, pelaku dilaporkan meraup keuntungan sekitar Rp 24 juta per hari.
Jika beroperasi satu bulan penuh, pendapatan bisa mencapai Rp 750 juta.
"Berdasarkan nota yang kami dapatkan mereka mendapatkan keuntungan mencapai Rp 24 juta per hari, dan selama beroperasi mereka bisa mendapatkan pendapatan sekitar Rp 750 juta dalam setiap bulan," ujar Arman.
Baca juga: Praktik Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Karanganyar : Pelaku Beli Utuh dari Kelontong, Isinya Dipindah
Tiga Pelaku Ditangkap
Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni S dari Karanganyar, HS dari Solo, dan WSP dari Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, termasuk:
- 268 tabung gas elpiji 3 kg
- 181 tabung gas elpiji 12 kg
- 7 tabung gas elpiji 50 kg
- 45 selang regulator yang dimodifikasi
- 1 karung plastik segel
- 1 unit timbangan
"Lokasi yang digunakan untuk oplos tabung gas elpiji subsidi ke non subsidi di bangunan gudang penggilingan padi," jelas Arman.
Baca juga: Terbongkar! Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di Karanganyar, Raup Untung Rp 24 Juta per Hari
Ancaman Hukum
Para pelaku dijerat Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan dari Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar menanti.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Lokasi-pengoplosan-gas-subsidi-di-penggilingan-padi-di-Dusun-Pandakan-Desa-Blorong.jpg)