Pilkades Boyolali
Pilkades 2027 Digelar di 236 Desa Boyolali, Warga Diminta Bersiap
Pilkades di Boyolali akan berlangsung tahun depan. Namun, para kades ini sudah bisa sudah bisa mulai memanaskan 'mesin'.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 236 desa di Kabupaten Boyolali akan menggelar Pilkades serentak pada 2027, terdiri dari 235 kades habis masa jabatan dan satu desa karena kades meninggal dunia.
- Saat ini 29 desa masih dipimpin penjabat (Pj.) kades dan seluruhnya juga akan ikut dalam Pilkades 2027.
- Dispermasdes masih menunggu aturan teknis dari pusat, termasuk mekanisme, e-voting, hingga kemungkinan calon tunggal.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masyarakat yang berminat maju sebagai kepala desa di Kabupaten Boyolali tampaknya sudah bisa mulai “pemanasan”.
Pasalnya, ratusan desa akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027 mendatang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali mencatat sekitar 236 desa akan mengikuti Pilkades karena masa jabatan kepala desa berakhir pada Agustus 2027.
Kepala Dispermasdes Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, mengatakan jumlah tersebut mencakup 235 kepala desa yang habis masa jabatan serta satu desa yang kepala desanya meninggal dunia, yakni Desa Senden, Kecamatan Selo.
Saat ini terdapat 29 desa yang masih dipimpin penjabat (Pj.) kepala desa. Seluruhnya juga akan masuk dalam gelaran Pilkades 2027.
Namun demikian, masyarakat yang berminat maju masih harus menunggu kepastian aturan teknis.
Tunggu Regulasi
Dispermasdes Boyolali hingga kini masih menanti regulasi turunan dari pemerintah pusat, termasuk terkait mekanisme pemilihan.
“Berbagai aspek seperti anggaran, ketersediaan alat, dan aturan teknis masih dalam tahap perencanaan,” ujarnya.
Selain itu, peluang penerapan sistem e-voting juga masih dikaji dan akan disesuaikan dengan kesiapan anggaran serta teknis di masing-masing desa.
Baca juga: Anggaran Pilkades Wonogiri 2026 Rp1 Miliar, Tiap Desa Kebagian Rp20 Juta, Meningkat dari Sebelumnya
Ari menegaskan, kepala desa yang telah menjabat selama tiga periode tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkades mendatang.
Pihaknya juga masih menunggu aturan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya calon tunggal dalam Pilkades, termasuk turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang akan menjadi dasar penyusunan peraturan daerah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/TPS-Sri-mulyani-cawas-klaten-2024.jpg)