Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kenaikan Tarif Parkir Mobil di Solo

Pemerintah Kota Solo Pastikan Tarif Parkir Mobil Naik Tahun 2026, Jadi Berapa?

Pemerintah Kota Solo akan menaikan tarif parkir mobil di zona A, B, dan C pada tahun 2026 mendatang. 

|
TribunSolo.com
PARKIR MOBIL - Ilustrasi satu sudut tempat parkir mobil di Kota Solo. Pemerintah Kota Solo akan menaikan tarif parkir mobil di zona A, B, dan C pada tahun 2026 mendatang.  

Hanya saja, belum ada daerah yang menerapkan zona A dan B yang memiliki tarif yang tertinggi. Begitupun Pemkot Solo, yang kala itu cuma memberlakukan zona C, D dan E.

Tentu saja tarif di tiap-tiap zona itu berbeda.

Baca juga: 3 Fakta Pengunjung Masjid Zayed Solo Kena Kepruk Parkir Rp 30 Ribu, Pelaku Belum Tentu Dikeluarkan

Dikutip dari laman surakarta.go.id, mereka juga memberlakukan tarif progresif. Artinya, tiap kelebihan 1 jam dikenakan tarif tambahan sebesar 100 persen dari besarnya tarif yang telah ditetapkan.

Berikut pembagian zona parkir di Kota Solo kala itu :

Zona C

Pada saat ini zona C merupakan zona parkir paling mahal yang diterapkan di Kota Solo.

Zona ini berada di Jalan Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kapten Mulyadi, Kom Yos Sudarso, Dr. Rajiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Piere Tendean, Dr. Muwardi, S. Parman, RE. Martadinata, Brigjen Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutawijaya.

Adapun tarif yang berlaku adalah:

Sepeda Rp500
Andong Rp500
Sepeda Motor Rp2.000
Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp3.000
Bus/Truk Sedang Rp5.000
Bus/Truk Besar Rp7.000

Zona B

Zona B meliputi parkir di tepi Jalan Setia Budi, Juanda Bhayangkara, Prof. WZ Yohanes, MT Haryono, H. Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-alun Utara, Mr. Muh Yamin, KH. Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, dan Dr. Wahidin.

Besaran tarif untuk tiap transportasi ditentukan sebagai berikut:

Sepeda Rp500
Andong Rp500
Sepeda Motor Rp1.500
Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp2.000
Bus/Truk Sedang Rp3.500
Bus/Truk Besar Rp5.500

Zona E

Selain yang termasuk ke dalam zona C dan D, semua ruas jalan di tepi jalan umum di Kota Solo termasuk ke dalam zona E.

Untuk besaran tarif untuk tiap transportasi zona E ditentukan sebagai berikut:

Sepeda Rp500
Andong Rp500
Sepeda Motor Rp1.000
Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp1.500
Bus/Truk Sedang Rp3.000
Bus/Truk Besar Rp4.000

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved