Kenaikan Tarif Parkir Mobil di Solo
Pemerintah Kota Solo Pastikan Tarif Parkir Mobil Naik Tahun 2026, Jadi Berapa?
Pemerintah Kota Solo akan menaikan tarif parkir mobil di zona A, B, dan C pada tahun 2026 mendatang.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Hanya saja, belum ada daerah yang menerapkan zona A dan B yang memiliki tarif yang tertinggi. Begitupun Pemkot Solo, yang kala itu cuma memberlakukan zona C, D dan E.
Tentu saja tarif di tiap-tiap zona itu berbeda.
Baca juga: 3 Fakta Pengunjung Masjid Zayed Solo Kena Kepruk Parkir Rp 30 Ribu, Pelaku Belum Tentu Dikeluarkan
Dikutip dari laman surakarta.go.id, mereka juga memberlakukan tarif progresif. Artinya, tiap kelebihan 1 jam dikenakan tarif tambahan sebesar 100 persen dari besarnya tarif yang telah ditetapkan.
Berikut pembagian zona parkir di Kota Solo kala itu :
Zona C
Pada saat ini zona C merupakan zona parkir paling mahal yang diterapkan di Kota Solo.
Zona ini berada di Jalan Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kapten Mulyadi, Kom Yos Sudarso, Dr. Rajiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Piere Tendean, Dr. Muwardi, S. Parman, RE. Martadinata, Brigjen Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutawijaya.
Adapun tarif yang berlaku adalah:
Sepeda Rp500
Andong Rp500
Sepeda Motor Rp2.000
Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp3.000
Bus/Truk Sedang Rp5.000
Bus/Truk Besar Rp7.000
Zona B
Zona B meliputi parkir di tepi Jalan Setia Budi, Juanda Bhayangkara, Prof. WZ Yohanes, MT Haryono, H. Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-alun Utara, Mr. Muh Yamin, KH. Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, dan Dr. Wahidin.
Besaran tarif untuk tiap transportasi ditentukan sebagai berikut:
Sepeda Rp500
Andong Rp500
Sepeda Motor Rp1.500
Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp2.000
Bus/Truk Sedang Rp3.500
Bus/Truk Besar Rp5.500
Zona E
Selain yang termasuk ke dalam zona C dan D, semua ruas jalan di tepi jalan umum di Kota Solo termasuk ke dalam zona E.
Untuk besaran tarif untuk tiap transportasi zona E ditentukan sebagai berikut:
Sepeda Rp500
Andong Rp500
Sepeda Motor Rp1.000
Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp1.500
Bus/Truk Sedang Rp3.000
Bus/Truk Besar Rp4.000
(*)
Ngeri! Mesin Mati di Tanjakan Jalur Tunggangan Wonogiri, Truk Muatan 2,5 Ton Mi Instan Terguling |
![]() |
---|
Rekomendasi Warung Soto Enak di Solo, Soto Rempah Mbak Nur yang Diyakini Punya Sejumlah Khasiat |
![]() |
---|
Jangan Asal Bakar Sampah! Belasan Kasus Kebakaran Muncul di Karanganyar, Mayoritas di Lahan Kosong |
![]() |
---|
Di Solo, Jokowi Blak-blakkan Ungkap Alasan Gibran Tak Dampingi Prabowo Saat Pelantikan Menteri Baru |
![]() |
---|
Seorang Warga Sragen Nekat Jadi Dokter Gadungan di Bantul: Pasien Divonis HIV, Raup Setengah Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.