Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kenaikan Tarif Parkir Mobil di Solo

Pemerintah Kota Solo Pastikan Tarif Parkir Mobil Naik Tahun 2026, Jadi Berapa?

Pemerintah Kota Solo akan menaikan tarif parkir mobil di zona A, B, dan C pada tahun 2026 mendatang. 

|
TribunSolo.com
PARKIR MOBIL - Ilustrasi satu sudut tempat parkir mobil di Kota Solo. Pemerintah Kota Solo akan menaikan tarif parkir mobil di zona A, B, dan C pada tahun 2026 mendatang.  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo akan menaikan tarif parkir mobil di zona A, B, dan C pada tahun 2026 mendatang. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Haryono Nugroho mengungkapkan wacana ini telah direstui oleh Wali Kota Solo Respati Ardi.

“Kita sudah koordinasi dengan Pak Wali tahun 2026 parkiran mau kita naikkan zona A, B, C. Tapi motor semuanya tetap di angka Rp 2.000. Yang mobil zona C Rp 3.000, B Rp 4.000, A Rp 5.000. Terpaut Rp 1.000. Ada rencana naik,” ungkap Haryono, dalam podcast bersama TribunSolo, Kamis (18/9/2025).

Selama ini pemberlakuan tarif parkir berdasarkan Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Viral Pria Minta Uang Parkir ke Sopir Truk, Ngaku Disetorkan ke Dishub Karanganyar, Kadishub Bantah

Di mana jalan protokol diberlakukan Zona C dengan tarif motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000.

“Di Solo ada 5 zona A, B, C, D, E. Jalan protokol Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo sementara C motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000. D Rp 1.500, Rp 2.000 sekitar pasar gang. E sudah tidak kami berlakukan. Yang B Rp 2.500, Rp 5.000. A Rp 3.000, Rp 6.000. Dari zona A-E ada selisih Rp 500-an,” jelas Haryono.

Kenaikan tarif parkir ini diberlakukan untuk mengatasi krisis parkir terutama di jalan-jalan sekitar pusat keramaian.

Dengan kenaikan tarif ini, diharapkan bisa mendorong pelaku usaha menyediakan tempat parkir sendiri tanpa memakan badan jalan.

“Solo ini kan sudah krisis tempat parkir. Kalau ada kegiatan pasti kurang. Di jalan kita mahalkan supaya pelaku usaha di sekitar lokasi tersebut berani membangun ruang parkir sendiri. Pelaku usaha memiliki kewajiban menyediakan ruang parkir sendiri. Mau ditarik parkir atau tidak terserah yang memiliki lahan,” tutur Haryono.

Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi menjelaskan penyesuaian tarif ini masih dalam pembahasan. 

Baca juga: Sudah 3 Tahun Kosong Pasca Dibongkar Gibran, Eks Pasar Kabangan Solo Belum Juga Jadi Kantong Parkir

Namun, Respati memastikan kenaikan hanya akan diberlakukan bagi kendaraan roda empat.

“Belum. Di zona khusus (naik). Di zona komersil. Tidak untuk roda dua. Kenaikan parkir untuk roda empat. Ya tahun depan,” jelas Respati, kepada TribunSolo, Jumat (19/9/2025).

Sekedar informasi, sebelum mengikuti Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Solo awalnya menentukan tarif parkir dengan berpatokan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Mereka membedakan tarif parkir berdasarkan zona, yaitu A, B, C, D dan E.

Hanya saja, belum ada daerah yang menerapkan zona A dan B yang memiliki tarif yang tertinggi. Begitupun Pemkot Solo, yang kala itu cuma memberlakukan zona C, D dan E.

Tentu saja tarif di tiap-tiap zona itu berbeda.

Baca juga: 3 Fakta Pengunjung Masjid Zayed Solo Kena Kepruk Parkir Rp 30 Ribu, Pelaku Belum Tentu Dikeluarkan

Dikutip dari laman surakarta.go.id, mereka juga memberlakukan tarif progresif. Artinya, tiap kelebihan 1 jam dikenakan tarif tambahan sebesar 100 persen dari besarnya tarif yang telah ditetapkan.

Berikut pembagian zona parkir di Kota Solo kala itu :

Zona C

Pada saat ini zona C merupakan zona parkir paling mahal yang diterapkan di Kota Solo.

Zona ini berada di Jalan Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kapten Mulyadi, Kom Yos Sudarso, Dr. Rajiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Piere Tendean, Dr. Muwardi, S. Parman, RE. Martadinata, Brigjen Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutawijaya.

Adapun tarif yang berlaku adalah:

Sepeda Rp500
Andong Rp500
Sepeda Motor Rp2.000
Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp3.000
Bus/Truk Sedang Rp5.000
Bus/Truk Besar Rp7.000

Zona B

Zona B meliputi parkir di tepi Jalan Setia Budi, Juanda Bhayangkara, Prof. WZ Yohanes, MT Haryono, H. Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-alun Utara, Mr. Muh Yamin, KH. Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, dan Dr. Wahidin.

Besaran tarif untuk tiap transportasi ditentukan sebagai berikut:

Sepeda Rp500
Andong Rp500
Sepeda Motor Rp1.500
Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp2.000
Bus/Truk Sedang Rp3.500
Bus/Truk Besar Rp5.500

Zona E

Selain yang termasuk ke dalam zona C dan D, semua ruas jalan di tepi jalan umum di Kota Solo termasuk ke dalam zona E.

Untuk besaran tarif untuk tiap transportasi zona E ditentukan sebagai berikut:

Sepeda Rp500
Andong Rp500
Sepeda Motor Rp1.000
Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp1.500
Bus/Truk Sedang Rp3.000
Bus/Truk Besar Rp4.000

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved