Dugaan Penipuan Seleb TikTok di Solo
Terungkap Warga Solo Pernah Somasi Seleb Tiktok AK Gunung Kidul, Gegara Setahun Tak Bayar Sisa Utang
AK sempat membayar sebagian, yakni Rp 92.060.000. Sisanya, sebesar Rp 56.060.000, tak kunjung dilunasi hingga satu tahun berlalu.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga Jebres, Solo, Oktandya Dwi Mahindra ternyata pernah melayangkan somasi kepada seleb TikTok asal Gunungkidul, DIY, berinisial AK, lantaran tak kunjung melunasi sisa pembayaran bisnis selama setahun
Kasus bermula dari kerja sama jual beli celana kolor (boxer) antara Oktandya dan AK pada tahun 2023.
Nilai transaksi saat itu mencapai Rp 148.180.000.
"Kronologinya adalah pada tahun 2023 terjadi transaksi jual beli celana pendek jenis boxer antara klien kami dengan selebgram atas nama AK dengan total pembayaran senilai Rp 148.180.000," ujar kuasa hukum Oktandya, Andra Nurmansyah, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Kamis (2/10/2025) sore.

AK sempat membayar sebagian, yakni Rp 92.060.000.
Sisanya, sebesar Rp 56.060.000, tak kunjung dilunasi hingga satu tahun berlalu.
"Terjadi kesepakatan mengenai angsuran pembayaran. Maka tahun 2024 hingga tahun 2025, saudara AK itu sudah melakukan sebagian pembayaran senilai Rp 92.060.000. Maka sampai dengan somasi pertama senilai Rp 56.060.000 itu belum dibayarkan," lanjut Andra.
Setelah menerima somasi, AK sempat menghubungi Andra pada 28 Juli 2025.
AK meminta kelonggaran untuk mencicil sisa pembayaran dalam tiga termin.
"Yang bersangkutan meminta kelonggaran untuk membayarkan angsuran senilai Rp 56.060.000 sebanyak 3 kali termin yaitu pada tanggal 17 Agustus 2025 dibayarkan Rp 25 juta," jelasnya.
Hanya saja, ketika jatuh tempo cicilan kedua pada 17 September 2025, Andra justru mendapati kontaknya diblokir oleh AK.
Atas kondisi tersebut akhirnya korban pun memilih melanjutkan ke jalur hukum.
"Pada tanggal 17 September saya meminta pembayaran termin kedua, kontak saya diblokir sama yang bersangkutan. Maka dengan diblokirnya kontak saya oleh AK ini, maka kami buatkan aduan polisi karena tidak ada itikad baik," tegas Andra.
Baca juga: Kronologi Warga Solo Somasi Seleb TikTok Gunung Kidul, Tak Lunasi Sisa Transaksi Bisnis Puluhan Juta
Ia menyebut AK diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Solo, Prastiyo Triwibowo, membenarkan adanya laporan yang masuk terkait kasus tersebut.
"Masih kami dalami," ujar Prastiyo melalui pesan singkat.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.