Ijazah Jokowi Digugat

Alasan Kuasa Hukum Jokowi Minta Gugatan CLS Ditolak: Anggap PN Solo Tak Berwenang

Kuasa Hukum Jokowi menilai PN Solo tak berwenang untuk mengadili gugatan CLS. Ia meminta agar gugatan ditolak.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
MAJELIS HAKIM BERGANTI. Sidang Citizen Lawsuit (CLS) dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi memasuki sidang kedua, Selasa (30/9/2025) di Pengadilan Negeri Surakarta. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyiapkan eksepsi agar gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu ditolak, karena Jokowi bukan lagi penyelenggara negara.
  • Irpan menjelaskan Jokowi belum dilantik dan belum menerima SK sebagai Dewan Pengawas Danantara, sehingga tidak dapat dijerat sebagai pejabat negara.
  • Ia juga menilai Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini dan seharusnya diajukan ke PTUN.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) Ijazah Palsu Jokowi di Solo Masih Jadi Perbincangan Hangat

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, kini tengah menyiapkan eksepsi.

Ia mengatakan, eksepsi yang akan diajukan saat sidang nanti meminta agar gugatan ditolak.

Menurutnya, saat ini mantan Presiden Jokowi tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara.

Sementara itu, sebagai anggota Dewan Pengawas Danantara, Jokowi belum secara resmi menjabat.

“Tergugat I oleh penggugat diposisikan sebagai penyelenggara negara karena menjabat sebagai Dewan Pengawas Danantara. Setelah saya konsultasi dengan beliau pada saat gugatan ini sedang disidangkan, beliau menjelaskan bahwa sampai hari ini Bapak Ir. Joko Widodo belum dilantik dan belum menerima SK sebagai badan pengawas pada BPI Danantara,” kata YB Irpan saat ditemui di kantornya, Selasa (11/11/2025).

YB Irpan menjelaskan, Jokowi saat ini berkapasitas sebagai pribadi atau perorangan.

JAWAB KERETA CEPAT. Mantan Presiden Jokowi di Solo pada Senin (28/10/2025). Dia menyebut persoalan transportasi bukan untuk mencari laba.
SERBA PUTIH. Mantan Presiden Jokowi di Solo pada Senin (28/10/2025). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Sementara itu, gugatan CLS ditujukan kepada penyelenggara negara yang karena perbuatannya telah membiarkan adanya hak-hak warga negara yang seharusnya dipenuhi.

“Jadi, subjek tergugat bukan lagi perseorangan, melainkan penyelenggara negara,” ungkap YB Irpan.

Selain itu, ia juga mengajukan eksepsi karena menilai Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini.

Menurutnya, gugatan seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi Sebut Kliennya Belum Terima SK Danantara, Minta Gugatan CLS di Solo Ditolak

“Pihak yang digugat adalah Wakil Rektor, Rektor, UGM, dan Kepolisian Republik Indonesia, dalam kedudukannya sebagai penyelenggara negara sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Atas gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat II, III, IV, dan turut tergugat, yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah PTUN,” papar dia.

YB Irpan memohon kepada majelis hakim agar memutus melalui putusan sela karena eksepsi ini bersifat absolut.

“Jika majelis hakim sependapat dengan eksepsi kami, tentu melalui putusan sela Pengadilan Negeri Surakarta akan dinyatakan tidak berwenang,” terangnya.

Ingin Akhiri Drama Ijazah Palsu

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved