Perebutan Tahta Keraton Solo

Tedjowulan Tegaskan Dirinya Jadi Raja Ad Interim Keraton Solo : Penobatan 2 Kubu Belum Sah

Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan menegaskan bahwa penobatan dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta belum sah secara adat.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
AD INTERIM - Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan saat ditemui di Sekretariat Maha Menteri, Kamis (13/11/2025) malam. Ia menegaskan bahwa penobatan dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta belum sah secara adat. 

Ringkasan Berita:
  • Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan menegaskan penobatan dua kubu belum sah, ia masih menjabat raja ad interim
  • Setelah wafatnya PB XIII, muncul dua versi penerus: KGPAA Hamangkunegoro dan KGPH Hangabehi
  • Prosesi penobatan Hangabehi sebagai PB XIV oleh LDA memicu perdebatan dan kericuhan di kalangan kerabat keraton

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan menegaskan bahwa penobatan dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta belum sah secara adat.

Ia menyatakan dirinya masih berlaku sebagai raja ad interim hingga ada penobatan resmi.

“Ya belum sah (penobatan dua kubu). (Maha Menteri menjadi Raja Ad Interim) sampai penobatan (yang sah),” ungkapnya saat ditemui di Sekretariat Maha Menteri, Kamis (13/11/2025) malam.

PELAKSANA TUGAS - Juru Bicara Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, saat ditemui Rabu (5/11/2025 lalu Ia menegaskan bahwa Tedjowulan bukan raja secara definitif. Tedjowulan  hanya menjalankan wewenang pelaksana tugas atau ad interim.
PELAKSANA TUGAS - Juru Bicara Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, saat ditemui Rabu (5/11/2025 lalu Ia menegaskan bahwa Tedjowulan bukan raja secara definitif. Tedjowulan hanya menjalankan wewenang pelaksana tugas atau ad interim. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

Seiring kepergian Sinuhun Pakubuwono XIII, muncul dua versi mengenai penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta.

Pada Rabu (5/11/2025), KGPAA Hamangkunegoro menyatakan dirinya sebagai Pakubuwono XIV di depan jenazah ayahnya sebelum diberangkatkan.

Kemudian, pada Kamis (13/11/2025), Lembaga Dewan Adat (LDA) menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV di Sasana Handrawina.

Sebelumnya, Tedjowulan menyatakan dirinya sebagai pelaksana tugas (ad interim) menggantikan mendiang Sinuhun Pakubuwono XIII.

Dijelaskan bahwa peran pelaksana tugas semacam ini pernah terjadi dalam sejarah Keraton Kasunanan.

Kemudian, disebutkan juga bahwa Pakubuwono VII dan VIII juga pernah menjabat sebagai pelaksana tugas.

Mereka berperan sebagai transisi menuju kepemimpinan Pakubuwono IX, yang merupakan keturunan langsung dari Pakubuwono VI.

Namun, Tedjowulan bukanlah raja secara definitif, melainkan hanya menjalankan wewenang sebagai pelaksana tugas.

Penegasan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

Prosesi Penobatan

Tedjowulan mengungkapkan awalnya ia hadir untuk mempertemukan sejumlah kerabat dalem. 

Namun, tiba-tiba ia diminta duduk di kursi yang telah disiapkan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved