Perebutan Tahta Keraton Solo
Tedjowulan Tegaskan Dirinya Jadi Raja Ad Interim Keraton Solo : Penobatan 2 Kubu Belum Sah
Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan menegaskan bahwa penobatan dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta belum sah secara adat.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan menegaskan penobatan dua kubu belum sah, ia masih menjabat raja ad interim
- Setelah wafatnya PB XIII, muncul dua versi penerus: KGPAA Hamangkunegoro dan KGPH Hangabehi
- Prosesi penobatan Hangabehi sebagai PB XIV oleh LDA memicu perdebatan dan kericuhan di kalangan kerabat keraton
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan menegaskan bahwa penobatan dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta belum sah secara adat.
Ia menyatakan dirinya masih berlaku sebagai raja ad interim hingga ada penobatan resmi.
“Ya belum sah (penobatan dua kubu). (Maha Menteri menjadi Raja Ad Interim) sampai penobatan (yang sah),” ungkapnya saat ditemui di Sekretariat Maha Menteri, Kamis (13/11/2025) malam.
Seiring kepergian Sinuhun Pakubuwono XIII, muncul dua versi mengenai penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta.
Pada Rabu (5/11/2025), KGPAA Hamangkunegoro menyatakan dirinya sebagai Pakubuwono XIV di depan jenazah ayahnya sebelum diberangkatkan.
Kemudian, pada Kamis (13/11/2025), Lembaga Dewan Adat (LDA) menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV di Sasana Handrawina.
Sebelumnya, Tedjowulan menyatakan dirinya sebagai pelaksana tugas (ad interim) menggantikan mendiang Sinuhun Pakubuwono XIII.
Dijelaskan bahwa peran pelaksana tugas semacam ini pernah terjadi dalam sejarah Keraton Kasunanan.
Kemudian, disebutkan juga bahwa Pakubuwono VII dan VIII juga pernah menjabat sebagai pelaksana tugas.
Mereka berperan sebagai transisi menuju kepemimpinan Pakubuwono IX, yang merupakan keturunan langsung dari Pakubuwono VI.
Namun, Tedjowulan bukanlah raja secara definitif, melainkan hanya menjalankan wewenang sebagai pelaksana tugas.
Penegasan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Prosesi Penobatan
Tedjowulan mengungkapkan awalnya ia hadir untuk mempertemukan sejumlah kerabat dalem.
Namun, tiba-tiba ia diminta duduk di kursi yang telah disiapkan.
Keraton Solo
Pakubuwono XIV
Pakubuwono XIII
KGPAA Hamengkunegoro
Lembaga Dewan Adat
KGPH Hangabehi
Kota Solo
Multiangle
Tedjowulan
Meaningful
| Kisruh Suksesi Keraton Solo: Gusti Moeng Tolak Hadiri Jumenengan KGPAA Hamengkunegoro |
|
|---|
| Kisruh Suksesi Keraton Solo, Maha Menteri Tedjowulan Bungkam Usai Hadiri Penobatan KGPH Hangabehi |
|
|---|
| Kisruh Suksesi Keraton Solo, LDA Sebut KGPH Hangabehi Sah Jadi Penerus Tahta |
|
|---|
| Soal Surat Tedjowulan sebagai Raja Ad Interim Keraton Solo, GKR Timoer Rumbay Mengaku Tak Tahu |
|
|---|
| Kisruh Suksesi Keraton Solo, GKR Timoer: Jumenengan KGPAA Hamengkunegoro Tetap Digelar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Tedjowulan-saat-ditemui-di-Sekretariat-Maha-Menteri-Kamis-13112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.