Perebutan Tahta Keraton Solo

Dinobatkan Jadi Pakubuwono XIV, KGPH Hangabehi Jumatan di Masjid Agung Solo, Syarat Naik Tahta?

Konon salah satu syarat naik tahta, seorang calon raja harus menunaikan sholat jumat 40 kali.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
SHALAT JUMAT - Hari pertama setelah penobatan KGPH Hangabehi menjadi Pakubuwono XIV, ia menunaikan shalat jumat di Masjid Agung Keraton Kasunanan Surakarta, Jumat (14/11/2025). Di barisan terdepan, Hangabehi dalam kemeja batik merah bermotif hitam berdiri khusyuk, tangannya bersedekap, blangkon bermotif keemasan menempel rapi di kepalanya. 

Hangabehi mengaku sudah biasa shalat Jumat di tempat itu, hanya saja sebelumnya ia memilih tempat yang lebih tersembunyi.

“Ya tapi saya di pojok sana nggak kelihatan nggak pernah maju ke sana,” ujarnya.

Hari ini berbeda. Ia berada di depan—menjadi pusat perhatian di tengah isu perebutan tahta raja Solo yang baru.

Penobatan 2 Kubu Belum Sah

Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan menegaskan bahwa penobatan dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta belum sah secara adat.

Ia menyatakan dirinya masih berlaku sebagai raja ad interim hingga ada penobatan resmi.

“Ya belum sah (penobatan dua kubu). (Maha Menteri menjadi Raja Ad Interim) sampai penobatan (yang sah),” ungkapnya saat ditemui di Sekretariat Maha Menteri, Kamis (13/11/2025) malam.

Seiring kepergian Sinuhun Pakubuwono XIII, muncul dua versi mengenai penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta.

Pada Rabu (5/11/2025), KGPAA Hamangkunegoro menyatakan dirinya sebagai Pakubuwono XIV di depan jenazah ayahnya sebelum diberangkatkan.

AD INTERIM - Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan saat ditemui di Sekretariat Maha Menteri, Kamis (13/11/2025) malam. Ia menegaskan bahwa penobatan dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta belum sah secara adat.
AD INTERIM - Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan saat ditemui di Sekretariat Maha Menteri, Kamis (13/11/2025) malam. Ia menegaskan bahwa penobatan dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta belum sah secara adat. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

Kemudian, pada Kamis (13/11/2025), Lembaga Dewan Adat (LDA) menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV di Sasana Handrawina.

Sebelumnya, Tedjowulan menyatakan dirinya sebagai pelaksana tugas (ad interim) menggantikan mendiang Sinuhun Pakubuwono XIII.

Dijelaskan bahwa peran pelaksana tugas semacam ini pernah terjadi dalam sejarah Keraton Kasunanan.

Kemudian, disebutkan juga bahwa Pakubuwono VII dan VIII juga pernah menjabat sebagai pelaksana tugas.

Baca juga: Kisruh Suksesi Keraton Solo: Gusti Moeng Tolak Hadiri Jumenengan KGPAA Hamengkunegoro

Mereka berperan sebagai transisi menuju kepemimpinan Pakubuwono IX, yang merupakan keturunan langsung dari Pakubuwono VI.

Namun, Tedjowulan bukanlah raja secara definitif, melainkan hanya menjalankan wewenang sebagai pelaksana tugas.

Penegasan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

Prosesi Penobatan

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved