UMK Jawa Tengah 2026
UMK Solo 2026 Dipastikan Naik, Wali Kota Respati: Besarannya Menunggu Provinsi
Wali Kota Solo memastikan UMK 2026 akan naik, namun besarannya tidak bisa dia sebutkan karena masih menunggu aturan baru.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Wali Kota Respati Ardi memastikan UMK Solo 2026 akan naik, namun besaran kenaikannya masih menunggu keputusan pemerintah provinsi dan terbitnya PP pengganti PP 36/2021.
- UMK Solo 2025 sebelumnya naik 6,5 persen dari Rp2.269.070 menjadi Rp2.416.560 sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2024.
- Penetapan UMP dan UMK 2026 mundur dari jadwal karena pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi pengupahan yang baru.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Upah Minimum Kota (UMK) Solo tahun 2026 dipastikan naik.
Janji kenaikan UMK tersebut ditegaskan Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Ditemui di kantornya, Respati memastikan kenaikan upah minimum pekerja akan berlaku awal tahun depan.
Namun, ia menyebut besaran kenaikan masih menunggu keputusan dari tingkat provinsi.
"Usulan (belum). Nunggu provinsi dulu. Regional menentukan dari atas," kata Respati yang memakai pakaian dinas wana putih, Jumat (14/11/2025).
Meski belum dapat memastikan persentase kenaikan UMK Solo 2026, Respati menegaskan bahwa upah minimum pasti akan naik.
"Nanti dulu. Sabar. Mundak, mundak (naik, naik)," katanya diikuti senyum.
Tunggu Peraturan Pemerintah Terbaru
Sebagai informasi, UMK Solo 2025 naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, yaitu dari Rp2.269.070 menjadi Rp2.416.560.
Kenaikan tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 yang awalnya dijadwalkan pada 21 November 2025 kini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai pengganti PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mengikuti uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan sekaligus Rapat Komisi Upah Minimum Dewan Pengupahan di kantornya, Rabu (5/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Pembahasan berfokus pada arah kebijakan pengupahan 2026 serta mendengarkan paparan Kementerian Ketenagakerjaan terkait RPP pengganti PP 36/2021.
Penetapan UMP awalnya dijadwalkan 21 November dan UMK pada 30 November, namun jadwal itu bergantung pada kapan PP baru diterbitkan.
UMK Solo Lima Tahun Terakhir
| UMK Sukoharjo 2026, Jika Naik 8,5 Persen Sesuai Harapan Buruh Bakal Capai Rp 2,5 Juta |
|
|---|
| UMK Sukoharjo 2026, Buruh Berharap Naik 8,5 Persen Sesuai Survei KHL |
|
|---|
| Cerita Buruh Karanganyar Soal UMK 2025: Tak Cukup untuk Beli Rumah, Harap Kenaikan di 2026 |
|
|---|
| UMK 2026, Buruh di Karanganyar Berharap Dapat Kenaikan hingga 13 Persen, Termasuk UMSK |
|
|---|
| Upah Minimum 2026 Diusulkan Naik, Simak Simulasi Kenaikan UMK Kabupaten Wonogiri dan Riwayatnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Wali-Kota-Solo-Respati-Ardi-upah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.