Tarif Parkir Solo
Tarif Bakal Naik, Parkir Mobil di Jalan Slamet Riyadi Solo Rp 5.000
Tarif parkir di Jalan Slamet Riyadi Solo bakal naik yakni untuk mobil Rp5000. Peraturan ini sudah digodok oleh Pemkot Solo.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Pemkot Solo berencana menaikkan tarif parkir mobil hingga Rp 5.000 di Jalan Slamet Riyadi karena tarif lama dinilai tidak lagi sesuai kondisi lapangan.
- Revisi Perda parkir sudah selesai dan kini dalam tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga waktu penerapan tarif baru belum dapat dipastikan.
- Tarif parkir akan diberlakukan berdasarkan zona, dengan Zona A untuk kawasan utama dan Zona B untuk ruas jalan lain dengan tarif lebih rendah.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo akan menaikkan tarif parkir hingga Rp 5.000 untuk mobil di Jalan Slamet Riyadi.
Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono, menjelaskan kebijakan ini dilakukan karena tarif yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan.
“Intinya kita menyesuaikan dengan beberapa zonasi. Ada beberapa pertimbangan. Kondisi di masyarakat dengan tarif yang lama sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya saat ditemui TribunSolo.com di kantornya, Senin (5/1/2026).
Proses revisi peraturan daerah telah dilakukan.
Sebelumnya, retribusi parkir diatur dalam Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023.
“Sudah selesai. Setelah penetapan perda di akhir tahun, sekarang kita proses evaluasi ke gubernur. Setelah evaluasi gubernur turun, baru kita tetapkan peraturannya,” tuturnya.
Meski sudah memasuki tahap akhir, pihaknya belum bisa memastikan kapan tarif baru akan diberlakukan.
Saat ini, peraturan tersebut masih dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Belum bisa menyampaikan kapan ditetapkan,” jelasnya.
Berlaku Sesuai Zona
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Haryono Nugroho, menjelaskan tarif parkir nantinya akan diberlakukan sesuai zona.
“Nanti sesuai zona. Untuk Zona A, sepeda motor Rp 3.000 dan mobil Rp 5.000. Zona B, sepeda motor Rp 2.000 dan mobil Rp 4.000,” terangnya.
Baca juga: City Walk di Solo Diserbu Parkir Kendaraan Hingga Kursi Coffee Shop, Siap-siap Bakal Ada Pembatasan!
Pihaknya mengajukan Zona A meliputi: Jalan Slamet Riyadi dari Purwosari hingga Gladak.
Sementara Zona B meliputi:
- Jalan Rajiman dari Pasar Klewer hingga Simpang Baron
- Jalan Gatot Subroto dari Matahari Singosaren hingga Pasar Pon
- Jalan Teuku Umar dari Simpang McD hingga Keprabon
“Rencana yang kami ajukan kemarin masih sebatas usulan,” tuturnya. (*)
| Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Januari 2026 : dari Jadwal KRL Paling Pagi sampai Malam |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 5 Januari 2026 : Pagi Gerimis, Siang Diprediksi Berawan |
|
|---|
| Milomir Seslija Ungkap Penyebab Persis Solo Kalah dari Persita, Soroti Kualitas Individu |
|
|---|
| Kenapa Tugu Lilin jadi Lambang Kota Solo dan Persis Solo? Ini Sejarahnya |
|
|---|
| Persis Solo Vs Persita : Diwarnai Flare, Tuan Rumah Catat Rekor Buruk 15 Laga Tanpa Kemenangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Tampak-langit-cerah-di-Jalan-Slamet-Riyadi-Purwosari-Solo.jpg)