Perebutan Tahta Keraton Solo
Tedjowulan Ajukan Permohonan Audit Dana Hibah Keraton Solo ke BPK
Dana Hibah Keraton Solo masih menjadi sorotan. Terdjowulan meminta ada audit dana hibah.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- KGPHPA Tedjowulan mengajukan permohonan audit dana hibah Keraton Surakarta ke BPK RI untuk periode 2018–2025 melalui surat resmi.
- Audit dinilai penting agar kepemimpinan saat ini tidak terbebani pertanggungjawaban keuangan era sebelumnya. Jika ditemukan pelanggaran, diminta diproses hukum.
- Penyaluran dana hibah ke depan harus melalui badan hukum serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan mengajukan permohonan audit dana hibah Keraton Surakarta ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melalui juru bicaranya, Pakoenegoro, ia menjelaskan Tedjowulan meminta dana hibah mulai 2018–2025 diaudit.
"Ya, saya yang ditugaskan untuk mengantarkan surat kepada Ketua BPK RI di Jakarta," jelasnya melalui pernyataan tertulis, Senin (23/2/2026).
Surat bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tersebut ditujukan kepada Ketua BPK RI.
Pakoenegoro menjelaskan audit sangat penting agar ke depan keraton tidak terbebani pertanggungjawaban era sebelumnya.
"Audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya," jelasnya.
Baca juga: PB XIV Purbaya Ganti Nama di KTP, Pelaksana Keraton Solo Tedjowulan : Tak Percaya Diri Jadi Raja
Ingatkan Jangan Ada yang Halangi
Menurutnya, Tedjowulan memperingatkan agar jangan sampai ada yang menghalangi proses audit ini.
Jika ada yang bersalah dari hasil audit, maka wajib diproses secara hukum.
"Jangan pula menyembunyikan informasi dan data. Pasti ketahuan. Gusti Tedjowulan menghendaki hukum ditegakkan dengan tegas. Siapa yang bersalah dan merugikan keraton harus dihukum," tutur Pakoenegoro.
Ia juga menegaskan penyaluran dana hibah jangan sampai mengulang era sebelumnya.
Seperti telah diketahui, pada masa Pakubuwono XIII, dana hibah disalurkan melalui rekening pribadi.
"Harus melalui badan hukum. Semua prosesnya harus bersih, transparan, dan akuntabel," terangnya. (*)
| 19 Advokat Raja Solo PB XIV Purbaya Mundur, Komunikasi Langsung dengan Sinuhun Jadi Sorotan |
|
|---|
| BPK Sebut Lumut di Songgo Buwono Wajar, Sampai Saat Ini Belum Ada Laporan Kerusakan |
|
|---|
| Kubu Purboyo Soroti Kajian Akademik Revitalisasi Songgo Buwono Keraton Solo, BPK: Sudah Dilakukan |
|
|---|
| Fakta Mengejutkan di Balik Lumut Songgo Buwono Keraton Solo! Sudah Terlihat saat Kunjungan Fadli Zon |
|
|---|
| BPK Pastikan Revitalisasi Panggung Songgo Buwono Keraton Solo Sudah Melalui Kajian Akademik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Tedjowulan-audit-2.jpg)