Ijazah Jokowi Digugat

BREAKING NEWS : Rismon Sianipar Sowan ke Rumah Jokowi di Solo

Rismon Sianipar temui Presiden Jokowi di Solo. Rismon merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
DATANGI JOKOWI - Ahli digital forensik Rismon Sianipar mendatangi rumah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Sumber, Solo, Rabu (12/3) sore. Rismon merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya (PMJ). 
Ringkasan Berita:
  • Rismon Sianipar temui Presiden Jokowi di Solo
  • Rismon sebelumnya mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya, kuasa hukumnya masih mengkaji permohonan
  • Polisi tetapkan delapan tersangka, beberapa klaster dihentikan penyidikannya setelah kunjungan ke Jokowi.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ahli digital forensik Rismon Sianipar mendatangi rumah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Sumber, Solo, Rabu (12/3) sore.

Rismon merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya (PMJ).

Ia tampak berjalan bergegas untuk memasuki rumah Jokowi tanpa menyampaikan satu patah kata.

Hingga kini, belum diketahui apa topik pembicaraan yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Ahli digital forensik Rismon Sianipar mendatangi rumah Presiden ke-7 Indonesia
DATANGI JOKOWI - Ahli digital forensik Rismon Sianipar mendatangi rumah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Sumber, Solo, Rabu (12/3) sore. Rismon merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya (PMJ).

Restorative Justice Rismon di Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Rismon mengajukan permohonan restorative justice ke PMJ terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Rismon beserta kuasa hukumnya hadir di PMJ pada Rabu untuk menanyakan perkembangan pengajuan tersebut.

Kuasa hukum Rismon, Iman, menyebut pihaknya masih mengkaji permohonan restorative justice itu.

Langkah ini dinilai sebagai upaya penyelesaian kasus di luar proses persidangan formal.

Baca juga: Manuver Rismon Sianipar : Dulu di Solo Serukan Jokowi Diadili, Kini Minta Maaf dan Akui Ijazah Asli

Kronologi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, polisi menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam tiga klaster:

  • Klaster pertama: M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.
  • Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
  • Klaster ketiga: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Namun, pada 16 Januari 2026, Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

SP3 ini diterbitkan dua hari setelah keduanya mengunjungi kediaman Presiden Jokowi di Solo untuk bersilaturahmi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved