Ijazah Jokowi Digugat
Jokowi di Solo Terima Permintaan Restorative Justice Rismon, tapi Ada Satu Syarat Berat
Permohonan restorative justice dari Rismon telah diterima Jokowi setelah keduanya bertemu di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Ringkasan Berita:
- Joko Widodo terima maaf Rismon Sianipar dan setujui RJ, tapi proses diserahkan ke kuasa hukum & Polda Metro Jaya.
- Syarat utama: Rismon wajib pulihkan nama baik Jokowi dengan klarifikasi kesalahan analisis ijazah ke publik.
- Tidak semua tersangka dapat RJ; Jokowi ingin sebagian kasus tetap disidangkan demi kejelasan hukum & efek jera.
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mengungkapkan adanya sejumlah syarat dalam permohonan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh ahli digital forensik Rismon Sianipar.
Permohonan tersebut terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang sempat mencuat dan menyeret sejumlah nama.
Permohonan restorative justice dari Rismon telah diterima Jokowi setelah keduanya bertemu di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Setelah di Pasar Legi, Jokowi Bagi-bagi Sembako dan Amplop Berisi Uang Rp 50 Ribu di Pasar Gede Solo
Dalam pertemuan itu, Rismon juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya hanya menerima permohonan maaf tersebut, sementara proses hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dan penyidik.
“Kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya. Dan saya terima permohonan maaf Rismon Sianipar. Mengenai urusan RJ, saya serahkan kepada penasihat hukum saya,” ujar Jokowi.
Ia juga menambahkan bahwa kewenangan atas proses restorative justice berada di tangan aparat penegak hukum.
“Karena itu kewenangan Polda Metro, kewenangan penyidik dari Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Baca juga: Sudah Sebut Ijazah Jokowi Asli, Rismon Sianipar Ternyata Belum Cabut Kesaksian di Sidang CLS Solo
Syarat: Pulihkan Nama Baik Jokowi
Menurut Rivai Kusumanegara, salah satu syarat utama yang diajukan Jokowi adalah kewajiban bagi Rismon untuk memulihkan nama baik Jokowi.
Hal ini dinilai penting karena Rismon sebelumnya termasuk pihak yang paling keras menyuarakan tuduhan ijazah palsu.
“Kami berikan syarat-syarat khusus, beliau berkewajiban memulihkan nama baik (Jokowi),” ujar Rivai.
Ia menjelaskan, bentuk pemulihan tersebut antara lain dengan menjelaskan kepada publik mengenai kekeliruan dalam analisis sebelumnya.
“Contohnya dia harus menjelaskan bagaimana waktu dulu ada kekeliruan dengan sesudahnya,” lanjutnya.
Baca juga: Alasan Hakim Tolak Sumpah Pemutus Sidang CLS Ijazah Jokowi di Solo : 2 Pihak Telah Ajukan Alat Bukti
Rivai menyebut, klarifikasi semacam itu sudah mulai dilakukan Rismon melalui sejumlah podcast, namun tetap menjadi bagian penting dalam proses pemulihan reputasi.
Dinilai Tak Berbasis Akademik
Rivai juga menilai bahwa tuduhan yang disampaikan Rismon sejak awal tidak memiliki dasar akademik yang kuat dan cenderung mengarah pada pencemaran nama baik.
“Kenapa dari awal kami melaporkan dengan menggunakan Pasal 32 dan Pasal 25 UU ITE? Karena kami sudah tahu yang dilakukan beliau ini mohon maaf jauh dari digital forensik yang benar,” tegasnya.
Kasus ini sendiri sebelumnya dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025 dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rismon Pilih Jalan Damai
Lebih lanjut, Rivai menduga perubahan sikap Rismon tidak lepas dari lemahnya dasar analisis yang ia miliki, terutama setelah dikonfrontasi dengan saksi ahli dari pihak kepolisian.
“Sehingga sampai di satu titik, dia merasa ini akan sulit dipertahankan di persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Rismon dihadapkan pada dua pilihan, yakni melanjutkan proses hukum di pengadilan atau memilih jalur damai.
“Pilihannya apakah di persidangan akan bertempur argumentasi dan berujung penghukuman atau dia memilih segera menyadari dan membalikkan keadaan,” kata Rivai.
Tidak Semua Tersangka Akan Dapat Restorative Justice
Meski menerima permohonan dari Rismon, Jokowi disebut tidak akan serta-merta mengabulkan permohonan serupa dari tersangka lain dalam kasus yang sama.
Diketahui, kasus ini juga menyeret nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Rivai menegaskan bahwa Jokowi tetap menginginkan adanya proses persidangan untuk memberikan kejelasan hukum.
“Apakah Pak Jokowi mengharapkan seluruh restorative justice? Saya pastikan tidak, pasti akan sampai sidang,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya efek jera agar isu serupa tidak kembali muncul di masa depan.
“Kami juga tidak mau begini, lalu empat tahun lagi pihak lain muncul membawa isu yang sama, nanti digoreng lagi,” sambungnya.
(*)
| Kuasa Hukum di Solo Bilang Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah SD-UGM, Kubu Roy Suryo : Sulit Dipercaya |
|
|---|
| Di Solo, Kuasa Hukum Jokowi Respons Permintaan Stop Kasus Fitnah Ijazah Tanpa RJ : Jangan Minta Kami |
|
|---|
| Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Pengacara Sebut Perlu Lanjut ke Persidangan Demi Kepastian Hukum |
|
|---|
| Refly Harun Minta Kasus Ijazah Dihentikan tapi Ogah Minta Maaf, Begini Reaksi Kuasa Hukum Jokowi |
|
|---|
| Refly Harun Minta Kasus Dihentikan, Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Fitnah Harus Dipertanggungjawabkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Rismon-dan-Jokowi.jpg)