Wacana Kebijakan WFH ASN

UNS Solo Mulai Terapkan WFH April 2026, Perkuliahan Dilakukan Daring

UNS Solo menerapkan WFH mulai awal April ini. Perkuliahan juga akan mengikuti yakni dilakukan daring.

TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
ILUSTRASI. Gapura masuk UNS Solo beberapa waktu lalu. Mereka menerapkan WFH mulai awal April 2026. 

Ringkasan Berita:
  • UNS Solo menerapkan kebijakan WFH setiap hari Jumat mulai April 2026, sementara Senin–Kamis tetap WFO.
  • Perkuliahan Jumat dilakukan daring, kecuali kegiatan praktikum seperti laboratorium yang tetap luring sesuai jadwal.
  • Kampus juga mengoptimalkan layanan digital dan efisiensi, termasuk pembatasan kendaraan dinas serta penggunaan AC minimal 25°C.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mulai menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada awal April 2026.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara UNS Solo, Agus Riewanto, saat dikonfirmasi TribunSolo.com.

Agus menjelaskan bahwa penerapan WFH tersebut ditujukan kepada civitas akademika di UNS sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) RI Nomor 2 Tahun 2026.

"Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi, bersama ini Universitas Sebelas Maret menyampaikan keterangan pers tentang Surat Edaran Nomor: 9/UN27/SE/2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja Kedinasan bagi Pegawai dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di lingkungan Universitas Sebelas Maret," terang Agus Riewanto, Rabu (8/4/2026) siang.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa ada beberapa penyesuaian untuk penerapan aturan baru tersebut, di mana WFH dilakukan pada hari Jumat sepekan sekali.

"Seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Sebelas Maret bekerja dari kantor (work from office/WFO) pada hari Senin sampai Kamis dan bekerja dari rumah (work from home/WFH) pada hari Jumat," urainya.

KAMPUS DI SOLO - Potret Gedung Rektorat Universitas Sebelas Maret berlokasi di Jl. Ir. Sutami No.36, Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, foto diambil pada 21 Januari 2026.
KAMPUS DI SOLO - Potret Gedung Rektorat Universitas Sebelas Maret berlokasi di Jl. Ir. Sutami No.36, Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, foto diambil pada 21 Januari 2026. (TribunSolo.com/Rifatun Nadhiroh)

Aturan WFH Sesuai Fakultas Masing-masing

Disinggung terkait pelaksanaan perkuliahan yang telah terjadwal pada hari Jumat, Agus menerangkan akan dilakukan penyesuaian dengan cara daring.

Namun, untuk perkuliahan yang memerlukan praktikum seperti laboratorium tetap dilaksanakan seperti semula.

Sementara itu, terkait aturan WFH akan disesuaikan oleh masing-masing fakultas maupun jurusan.

"Bahwa pembelajaran atau kegiatan akademik yang dijadwalkan pada hari Jumat diselenggarakan secara daring, tetapi pembelajaran atau kegiatan akademik yang memerlukan praktikum, laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, praktik lapangan, atau bentuk pembelajaran lain harus dilaksanakan secara luring sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya," kata dia.

Tak hanya penyesuaian perkuliahan, Agus mengatakan bahwa penyesuaian juga dilakukan oleh pihak kampus dalam hal pengoptimalan kegiatan akademik lainnya seperti rapat, bimbingan akademis, skripsi, dan layanan kemahasiswaan secara online.

Baca juga: Aturan Ketat WFH ASN di Wonogiri : HP Tak Boleh Silent, Respons Lebih dari 5 Menit Sanksi Menanti!

"Universitas Sebelas Maret akan mengoptimalisasi digitalisasi layanan dan aktivitas dengan memanfaatkan platform yang tersedia saat kegiatan seperti bimbingan tugas akhir, seminar dalam rangkaian penyelesaian tugas akhir, rapat, layanan administrasi kemahasiswaan, dan layanan administrasi nonakademik," urai Agus.

Tak sampai di situ, Agus juga menerangkan bahwa pihak kampus menerapkan efisiensi penggunaan peralatan kampus seperti pendingin ruangan hingga BBM mobil dinas.

"Untuk mendukung efisiensi mobilitas dan energi pada unsur di bawah rektor, pimpinan unit kerja bertanggung jawab dalam melaksanakan pembatasan penggunaan kendaraan dinas, pengaturan pendingin udara (air conditioner/AC) dengan suhu paling rendah 25 derajat Celsius, dan optimalisasi penggunaan ruang belajar/rapat/fasilitas kantor," sebutnya.

Pihak kampus, tegas Agus, juga akan melakukan monitoring ketat untuk mengantisipasi indisipliner dalam penerapan aturan tersebut.

"Surat Edaran Rektor ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 2026," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved