APBD Kota Solo

Tahun Depan Harus Pangkas Belanja Pegawai, Pemkot Solo Minta Relaksasi

Belanja pegawai APBD Solo 36 persen, Pemkot ajukan relaksasi aturan hingga 2027.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
PENATAAN - Kepala BKPSDM Solo Beni Supartono Putro, saat ditemui Senin (4/5/2026). Pemerintah daerah pun mengajukan relaksasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 agar punya waktu lebih panjang melakukan penyesuaian. 

Ringkasan Berita:
  • Belanja pegawai APBD Kota Solo mencapai 36 persen, melampaui batas 30 persen sesuai Permendagri 14/2025. Pemkot ajukan relaksasi hingga setelah 2027
  • Opsi penyesuaian dilakukan lewat pengalihan pos anggaran, termasuk usulan pengeluaran komponen gaji guru dari hitungan belanja pegawai
  • Pemkot Solo tidak akan memangkas pegawai, tetap butuh PPPK, dan terapkan zero growth ASN dengan rekrutmen seimbang pensiun

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Belanja pegawai APBD Kota Solo saat ini mencapai 36 persen, melampaui batas maksimal 30 persen sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pun mengajukan relaksasi agar punya waktu lebih panjang melakukan penyesuaian.

Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total APBD, dengan tenggat waktu hingga tahun 2027.

Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono Putro, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan relaksasi kepada pemerintah pusat.

“Kami kemarin memohon relaksasi bisa dalam posisi waktu diundur tidak di 2027 sehingga kami bisa menata kembali proyeksi pegawai yang pensiun,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Senin (4/5/2026).

ANGGARAN DAERAH - Belanja pegawai APBD Kota Solo saat ini mencapai 36 persen, melampaui batas maksimal 30 persen sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Pemerintah daerah pun mengajukan relaksasi agar punya waktu lebih panjang melakukan penyesuaian.
ANGGARAN DAERAH - Belanja pegawai APBD Kota Solo saat ini mencapai 36 persen, melampaui batas maksimal 30 persen sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Pemerintah daerah pun mengajukan relaksasi agar punya waktu lebih panjang melakukan penyesuaian. (Dok. Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Solo.)

Opsi Pengalihan Pos Anggaran

Selain meminta kelonggaran waktu, Pemkot Solo juga mengusulkan opsi lain, yakni mengalihkan sebagian komponen belanja pegawai ke pos anggaran lain.

“Atau relaksasi persentase belanja. Mungkin ada jenis belanja yang dikeluarkan dari 30 persen. Yang saat ini tidak dihitung tunjangan guru yang sifatnya profesi. Dimungkinkan juga bisakah merambat ke area gajinya dikeluarkan dari 30 persen. Kalau itu misalnya guru dikeluarkan saya yakin belanja pegawai kita di bawah 30 persen,” tuturnya.

Langkah ini dinilai bisa menjadi solusi agar persentase belanja pegawai turun tanpa harus mengganggu struktur kepegawaian.

Tidak Ada Pemangkasan Pegawai

Beni memastikan kebijakan efisiensi tidak akan mengarah pada pengurangan jumlah pegawai. Pasalnya, hal tersebut justru berpotensi meningkatkan angka pengangguran.

“Arahnya tidak ke pemangkasan pegawai. Mengurangi pengangguran terbuka malah mengurangi PPPK bagaimana,” terangnya.

Ia menegaskan, keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih sangat dibutuhkan, terutama di sektor pelayanan publik.

“Upaya tidak memberhentikan PPPK yang saat ini ada. Tidak bisa dipungkiri tenaga mereka dibutuhkan betul. Misalnya mereka diberhentikan saya yakin akan kolaps. Tenaga yang ada di jajaran administrasi, guru, kesehatan dijabat PPPK,” jelasnya.

Terapkan Zero Growth ASN

Untuk menekan beban belanja pegawai, Pemkot Solo menerapkan kebijakan zero growth atau pertumbuhan nol dalam rekrutmen ASN.

Saat ini, rata-rata sekitar 300 ASN pensiun setiap tahun, dengan mayoritas berasal dari kalangan guru.

Jumlah tersebut akan diimbangi dengan rekrutmen baru dalam jumlah yang sama.

“Rata-rata 300 sekian ASN pensiun dan didominasi guru. Kami sangat selektif. Kami menerapkan zero growth. Ketika out 300 yang masuk 300,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved