Perebutan Tahta Keraton Solo

Baliho Jadi Polemik, Tedjowulan Tegaskan GKR Wandansari Representasikan Keraton Berdasar SK Menteri

Soal baliho GKR Koes Moertiyah Wandansari di Gladak, Solo menjadi polemik. Pihak Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan buka suara.

Tayang:
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
DIGUGAT. Baliho yang menampilkan Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Hangabehi GKR Koes Moertiyah Wandansari di Gapura Gladak, Solo. 

Ringkasan Berita:
  • Rencana gugatan GKRP Timoer terhadap GKR Koes Moertiyah Wandansari terkait jabatan Pengageng Sasana Wilapa memicu respons dari pihak Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan.
  • Juru bicara Tedjowulan, KP Pakoenagoro, menyebut koordinasi dengan GKR Wandansari dilakukan berdasarkan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang terbit setelah adanya surat dari GKR Wandansari.
  • Pihak Tedjowulan tidak ingin ikut campur dalam rencana gugatan tersebut.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Baliho yang menampilkan Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Hangabehi GKR Koes Moertiyah Wandansari di Gapura Gladak menjadi polemik setelah Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo GKRP Timoer Rumbay Kusuma Dewayani berencana menggugat hal tersebut.

Menurutnya, GKR Wandansari tidak bisa merepresentasikan Keraton Kasunanan Surakarta.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan melalui juru bicaranya, KP Pakoenagoro, mengungkapkan pihaknya berkoordinasi dengan GKR Wandansari atas dasar SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.

KP Pakoenagoro menjelaskan penunjukan GKR Wandansari sebagai representasi dilakukan karena sebelumnya ia menyurati Kementerian Kebudayaan.

“Bagian Menimbang huruf e. Mereka menyurati Kemenbud. Gusti Wandansari menyurati Kemenbud. Surat dari beliau dijadikan pertimbangan diterbitkannya SK. Pengakuan tersebut juga berasal dari pemerintah,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (9/6/2026).

Ketua LDA sebut dana hibah keraton Solo masuk ke rekening pribadi mendiang PB XIII, dorong pemerintah lakukan audit.
Ketua LDA sebut dana hibah keraton Solo masuk ke rekening pribadi mendiang PB XIII, dorong pemerintah lakukan audit. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Menurutnya, kondisi akan berbeda jika pihak lain juga menyurati Kementerian Kebudayaan.

Sayangnya, hanya GKR Wandansari yang menjalin komunikasi secara resmi.

“Artinya yang bersurat adalah Gusti Wandansari. Sekiranya pihak lain juga bersurat, barangkali menjadi fenomena berbeda. Gusti Wandansari mengirim surat kepada Kementerian Kebudayaan. Kementerian Kebudayaan menjadikannya sebagai dasar penerbitan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026. Gusti Tedjowulan sebagai penerima mandat menjalankan itu,” tutur KP Pakoenagoro.

Tidak Ikut Campur

Menanggapi rencana gugatan tersebut, pihaknya tidak ingin ikut campur.

Ia pun mempersilakan pihak lain untuk menyikapinya.

“Gusti Tedjowulan tidak ikut campur karena melaksanakan SK Menteri Kebudayaan. Monggo saja dari pihak mana pun menyikapi itu,” jelasnya.

Baca juga: Baliho PB XIV Hangabehi Tersebar hingga Jawa Timur, LDA Keraton Solo : Pendukung Pakai Biaya Mandiri

Menurutnya, pihak Pakubuwono XIV Purboyo yang tidak hadir setiap kali ada pertemuan membuat Tedjowulan sulit mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.

“Sebetulnya kami ingin dua pihak mau datang semua. Persoalannya yang satu tidak mau. Gusti Tedjo belum bisa memahami kemauan dari pihak yang belum mau datang ini,” terangnya.

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, tak berbicara banyak mengenai hal ini. Ia hanya mempersilakan jika ada pihak yang menggugat.

“Ya baguslah kalau menggugat,” ungkapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved