TAG
Pembantaian Satu Keluarga di Baki
-
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Baki Sukoharjo, Henry Taryatmo (41) tidak dihadirkan langsung dalam sidang pembacaan vonis.
Senin, 15 Februari 2021
-
Keluarga korban menghadiri sidang saat putusan terhadap pelaku pembantaian satu keluarga di PN Sukoharjo, Senin (15/2/2021).
Senin, 15 Februari 2021
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati terhadap Henry Taryatmo (41), Senin (15/2/2021).
Senin, 15 Februari 2021
-
Vonis diputuskan Majelis Hakim pukul 17.00 WIB saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang dimulai pukul 15.00 WIB.
Senin, 15 Februari 2021
-
Jika tidak ada aral melintang, pelaku pembantaian di Kecamatan Baki Henry Taryatmo akan menerima putusan, siang ini Senin (15/2/2021).
Senin, 15 Februari 2021
-
Agenda sidang sendiri memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilakukan secara virtual.
Selasa, 2 Februari 2021
-
Saat itu ada empat orang yang dihabisi Henry Taryatmo (41) yakni Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6).
Senin, 18 Januari 2021
-
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, dua kasus mengerikan tersebut paling menonjol selama setahun ini.
Jumat, 1 Januari 2021
-
Keluarga dari almarhum Suranto, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (14/12/2020).
Senin, 14 Desember 2020
-
Wakil dari keluarga, Suparno mengaku cukup puas dengan jalannya sidang tahap pertama.
Senin, 14 Desember 2020
-
Dalam sidang secara online tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Majelis Hakim di PN Sukoharjo, JPU di Kejari, dan di Polres.
Senin, 14 Desember 2020
-
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo mengembalikan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga ke pihak Polres
Kamis, 19 November 2020
-
"Berkas sudah kita serahkan lagi, kemarin ada perbaikan, sudah kita perbaiki lagi, ini menunggu," kata dia.
Sabtu, 31 Oktober 2020
-
"Kekurangan terkait teknis, kita tunggu petunjuk kalau sudah kita limpahkan P21," jelasnya.
Sabtu, 31 Oktober 2020
-
Menurut Kasatreskrim Pores Sukoharjo AKP Muhammad Alfan, berkas perkara sempat dikembalikan oleh Kejari Sukoharjo.
Sabtu, 31 Oktober 2020