TAG
Sidang Pembantaian Baki
-
Sudah sekitar enam bulan lebih, rumah bekas pembunuhan yang menghebohkan publik di Kabupaten Sukoharjo kosong.
Rabu, 17 Februari 2021
-
Satu keluarga di Kabupaten Sukoharjo dibantai secara membabi buta oleh Henry Taryatmo. Kini pelaku dijatuhi vonis hukuman mati.
Selasa, 16 Februari 2021
-
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran fakta-fakta hukum yang ditemukan memenuhi unsur pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Senin, 15 Februari 2021
-
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Baki Sukoharjo, Henry Taryatmo (41) tidak dihadirkan langsung dalam sidang pembacaan vonis.
Senin, 15 Februari 2021
-
Tidak hanya keluarga korban, tim kuasa hukum mereka juga puas atas vonis pidana mati bagi Henry Taryatmo (41).
Senin, 15 Februari 2021
-
Pelaku terbukti menghabisi 4 orang dalam satu keluarga dengan mengerikan, yakni suami istri Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta dua anak.
Senin, 15 Februari 2021
-
Vonis diputuskan Majelis Hakim pukul 17.00 WIB saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang dimulai pukul 15.00 WIB.
Senin, 15 Februari 2021
-
Agenda sidang sendiri memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilakukan secara virtual.
Selasa, 2 Februari 2021