TOPIK
Sidang Kasus Ahok
-
Ahok sapaan Basuki tidak keluar lewat pintu biasa dirinya pulang usai menjalani sidang.
-
Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
-
Untuk hal yang meringankan, Ahok dianggap bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.
-
Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
-
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
-
Ahok sapaan Basuki yang duduk tepat dihadapan lima majelis hakim fokus mendengarkan ucapan hakim.
-
"Tidak harus (bebas), tapi harapan saya hakim itu dengan kapasitasnya sebagai muslim takut sama Allah SWT," ujar Andi di dalam ruang sidang.
-
Mobil security barrier, baracuda dan water cannon juga disiagakan di lokasi bersama personel pembawa gas air mata.
-
Pada sidang-sidang sebelumnya, personel yang diterjunkan kepolisian berjumlah 3.000 orang.
-
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.
-
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI.
-
Selain itu, dalam aturan disebutkan bahwa setiap 100 orang peserta aksi, harus ada lima orang yang menjadi pengendali.
-
Bahkan, menurut Ahok, jaksa telah mengungkapkan ada peranan Buni Yani dalam perkara dirinya.
-
Selain itu, tim kuasa hukum juga ikut membantu menyusun dan menyempurnakan pledoi Ahok.
-
Dalam persidangan, video unggahan Buni Yani dinilai jaksa sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan Ahok.
-
Hal yang memberatkan Ahok antara lain adalah telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
-
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
-
Setelah pembacaan tuntutan, Ahok dan tim kuasa hukumnya akan membacakan pembelaan atau pleidoi pada Selasa (25/4/2017).
-
Pembacaan tuntutan kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh jaksa penuntut umum (JPU) ditunda.
-
Trimoelja memastikan Ahok akan menghadiri sidang seperti sidang-sidang sebelumnya, di mana Ahok tak pernah absen atau mangkir dari persidangan.
-
Adapun Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan ia sudah menerima kabar permintaan tersebut.
-
Sidang ke-18 kasus penodaan agama atas terdakwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) akan digelar pada Selasa (11/4/2017).
-
Rekaman gambar tersebut ditayangkan menggunakan proyektor dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
-
Dalam persidangan itu, dijadwalkan pemutaran video dari jaksa, video dari kuasa hukum Ahok, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahok sebagai terdakwa.
-
Wayan optimistis keterangan tujuh ahli tersebut akan membuktikan Ahok tidak punya niat untuk menodai agama Islam saat berpidato di Kepulauan Seribu.
-
Alasan lainnya, MUI menilai Ishomuddin telah bersikap indisipliner, namun Zainut tak menjelaskan bentuk ketidakdisiplinan yang dimaksud.
-
Ahli agama Islam, ahli Bahasa Indonesia, dan ahli hukum pidana, dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.
-
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak Andi Analta Amier, kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjadi saksi di persidanga
-
Ahok, yang saat ini merupakan Gubernur DKI Jakarta, sedang bertarung untuk kembali mempimpin Jakarta di periode kedua, yaitu periode 2017-2022.
-
Penyidik juga menanyakan program tambak yang ditawarkan Ahok saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved