TOPIK
THL Karanganyar Terancam Diberhentikan
-
Kepala BKPSDM Nur Aini Farida menyebut urusan gaji sepenuhnya menjadi tanggung jawab internal masing-masing OPD.
-
Plh Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadidh, mengatakan pihaknya kini belum ingin berkomentar banyak di ruang publik.
-
Mereka menilai keputusan tersebut terlalu memberatkan karena pekerjaan sebagai THL menjadi satu-satunya sumber penghidupan.
-
Dengan jam kerja penuh seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tak punya waktu untuk mencari pekerjaan tambahan.
-
Salah satu pegawai THL di lingkup Pemkab Karanganyar hanya menerima upah Rp1,2 juta per bulan, jauh di bawah UMR Karanganyar tahun 2025.
-
Berdasarkan SE Nomor 800.1.10.6/3.648.23, tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria PPPK paruh waktu hanya dapat dipekerjakan hingga akhir 2025