Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Wakil Ketua DPRD Solo Dorong Pemkot Menelusuri Piutang Pajak yang Berpotensi Tertagih

Dalam program tersebut, akan ada pembagian jenis piutang yakni piutang tertagih maupun tak tertagih.

Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/PUTRADI PAMUNGKAS
Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Abdul Ghofar Ismail, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/3/2017). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Abdul Ghofar Ismail, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menelusuri subjek dan objek piutang pajak yang masih berpotensi tertagih.

Hal itu terkait rencana Pemkot Solo menyusun program penghapusan piutang pajak bumi bangunan (PBB) di Kota Solo.

Dalam program tersebut, akan ada pembagian jenis piutang yakni piutang tertagih maupun tak tertagih.

Ghofar meminta pemkot memilah data piutang secara seksama.

“Jangan sampai dimasukkan ke pemutihan jika tetap berpotensi tertagih meski sudah kadaluwarsa lebih dari 5 tahun,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (20/3/2017).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meyakini bahwa masih ada piutang pajak yang bisa terselamatkan.

“Bisa dicek satu persatu,” katanya.

Terkait wacana pembentukan peraturan wali kota (walikota) sebagai dasar penghapusan piutang, Ghofar meminta pemkot agar lebih cermat.

Ia mendorong Pemkot untuk berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menentukan kebijakan.

“Kalau perwali, payung hukumnya bagaimana? Hal ini cukup sulit, ada baiknya pemkot meminta rekomendasi BPK,” ucapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved