Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Masa Penahanan Miryam S Haryani Diperpanjang 40 Hari oleh KPK

Selain Miryam, KPK juga memeriksa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/ROBERTUS BELARMINUS)
Mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani (kiri), setelah diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2017). 

TRIBUNSOLO.COM,  JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan anggota komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.

Adapun Miryan berstatus tersangka kasus dugaan keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP.

Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/7/2017).

"Terhadap tersangka MSH (Miryam S Haryani, Red) dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," kata Febri, saat dimintai konfirmasi. 

Baca: KPK Hari Ini Periksa Miryam S Haryani sebagai Tersangka Kasus Keterangan Palsu

Sebelumnya, Jumat siang, KPK memanggil Miryam untuk diperiksa sebagai saksi. 

Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar empat  jam.

Baca: Hanura Segera Copot Miryam S Haryani dari Posisi Anggota DPR

Selain Miryam, KPK juga memeriksa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Sugiharto digali keterangannya soal dugaan keterangan palsu Miryam.

"Sugiharto diperiksa sebagai saksi untuk Miryam S Hiryani (MSH)," ujar Febri.

Adapun Miryam diduga memberikan keterangan palsu di Pengadilan Tipikor saat menjadi saksi untuk terdakwa Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Pada persidangan itu, Miryam membantah semua keterangan yang disampaikannya soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Dia mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian yang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP

Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved