Terbukti Menyuap Pejabat Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Fahmi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Fahmi juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Bakamla.
Suap tersebut terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
(Baca: KPK Sebut Suami Inneke Koesherawati Dalang Suap ke Bakamla)
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priana saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Fahmi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Menurut majelis, sebagai pengusaha muda, Fahmi seharusnya mengikuti prosedur yang benar dalam mendapatkan proyek pekerjaan.
Meski demikian, Fahmi belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan mau menyesali perbuatan.
Pemberian uang terhadap empat pejabat Bakamla dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dalam pengadaan monitoring satelit.
Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.
Keempat pejabat Bakamla yang menerima suap, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100.000 dollar Singapura dan 88.500 dollar AS, dan 10.000 Euro.
Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Kemudian, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura. Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.