Terbukti Menyuap Pejabat Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Fahmi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Editor:
Hanang Yuwono
KOMPAS.COM/Lutfy Mairizal Putra
Direktur Utama PT Merial Esa Indonesia (MEI) Fahmi Dharmawansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Total suap yang diberikan Fahmi secara bertahap sebesar 309.500 dollar Singapura, 88.500 dollar AS, 10.000 Euro dan Rp 120 juta.
"Terdakwa menerima laporan pemberian uang yang merupakan uang terima kasih karena telah menunjuk PT Melati Technofo Indonesia," kata majelis hakim.
Menurut hakim, Fahmi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (KOMPAS.com/Abba Gabrillin)
Berita telah tayang di Kompas.com, Rabu (24/5/2017), dengan judul Menyuap Pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah Divonis 2 Tahun 8 Bulan.
Rekomendasi untuk Anda