Pajak Motor Tak Dibayar Dua Tahun Berturut-turut, Wajib Pajak di Jateng Akan Diblokir
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jateng, Ihwan Sudrajad, di Solo, Selasa (18/7/2017).
Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wajib pajak yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua tahun berturut-turut akan dilakukan pemblokiran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jateng, Ihwan Sudrajad, di Solo, Selasa (18/7/2017).
"Kalau (wajib pajak) dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak kendaraan bermotor kita akan blokir," tegasnya.
Namun demikian, katanya, sebelum pemblokiran para wajib pajak tersebut dilakukan terlebih dahulu akan diumumkan di surat kabar.
Pemblokiran tersebut dilakukan karena banyak wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
"Ketentuannya kalau sudah dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak itu diblokir," terangnya.
"Tapi sekarang kita tidak menerapkan itu (pemblokiran, Red)," tegasnya.
Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Ditlantas Polda Jateng.
"Kita sedang mengkaji kebijakan itu dan segera diterapkan," ungkapnya.
Dia mencontohkan, seperti di Solo tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai 30 persen.
"Makanya kita perbayak payment point (fasilitas layanan bagi nasabah untuk memudahkan dalam membayar tagihan rutin)," kata Ihwan.(*)