DPP Partai Golkar Perlu 2 Hari untuk Tentukan Langkah Hukum bagi Setya Novanto
"Tentang praperadilan atau apa langkah-langkah lain yang sejatinya harus kami lakukan," ujar Idrus.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham, menyatakan pihaknya telah menerima surat keterangan penetapan tersangka Ketua Umum Golkar Setya Novanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat keterangan itu diterima pada Rabu (19/7/2017).
"Pak Setya Novanto menyampaikan kepada saya bahwa surat secara resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka KPK tertanggal 17 Juli 2017 itu sudah diterima," ujar Idrus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Dengan diterimanya surat tersebut, Idrus menuturkan, partainya kemudian menugasi Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM, Rudi Alfonso, untuk mempelajari surat tersebut.
Baca: Dunia Musik Kerap Diidentikkan dengan Narkoba, Ini Kata Glenn Freddly
Lalu, menyiapkan sejumlah langkah hukum yang akan ditempuh.
Idrus mengatakan. dalam dua hari ke depan, hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada Novanto, yang juga Ketua DPR RI.
Setelah itu bakal diputuskan langkah hukum yang akan ditempuh oleh tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut.
"Jadi berdasarkan hasil kajian itu baru akan dikonsultasikan kembali kepada ketua umum."
Baca: Kader Golkar Solo Jaga Kekompakan Pasca-Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi
"Untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut."
"Tentang praperadilan atau apa langkah-langkah lain yang sejatinya harus kami lakukan," ujar Idrus. (Terima Surat Penetapan Tersangka Setya Novanto, Golkar Siapkan Langkah Hukum/Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)