Kementerian Desa Buka Lowongan 13.053 Pendamping Desa, Pendaftaran Ditutup 31 Agustus 2017
Pendaftaran pendamping desa ini dibuka hanya selama enam hari dimulai sejak 26 Agustus 2017 dan ditutup 31 Agustus 2017.
Penulis: Daryono | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Daryono
TRIBUNSOLO.COM - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka pendaftaran tenaga pendamping desa profesional tahun 2017.
Pendaftaran pendamping desa ini dibuka hanya selama enam hari dimulai sejak 26 Agustus 2017 dan ditutup 31 Agustus 2017.
Adapun jumlah lowongan yang dibuka sebanyak 13.053 tenaga pendamping desa.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Setkab.go.id, pendaftaran pendamping desa ini dilakukan secara online melalui website resmi htpp://pendamping2017.kemendes.go.id
Ketentuan dan persyaratan pendaftaran juga dapat dilihat pada pengumuman rekrutmen tenaga pendamping profesional http://pendamping2017.kemendes.go.id/home.php
Dikutip dari laman http://pendamping2017.kemendesa.go.id/quota.php, jumlah kuota yang dibutuhkan secara nasional tercatat sebanyak 13.053 orang.
Lebih lanjut, dalam laman tersebut disampaikan bahwa Kemendesa PDTT membutuhkan Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD).
Kemudian, Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID), Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP), Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED), Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).
Adapun rincian kuota yang dibutuhkan setiap provinsi antaralain:
1. Aceh: 328 Kuota; 2. Bali: 104 Kuota; 3. Banten: 138 Kuota; 4. Bengkulu: 182 Kuota; 5. DI Yogyakarta: 193 Kuota; 6. Gorontalo: 120 Kuota; 7. Jambi: 228 Kuota; 8. Jawa Barat: 1.185 Kuota; 9. Jawa Tengah : 2.423 Kuota; 10. Jawa Timur: 1.163 Kuota; 11. Kalimantan Barat: 366 Kuota; 12. Kalimantan Selatan: 496 Kuota; 13. Kalimantan Tengah: 411 Kuota.
Selain itu: 14.Kalimantan Timur: 337 Kuota; 15. Kalimantan Utara: 131 Kuota; 16. Kepulauan Bangka Belitung: 78 Kuota; 17. Kepulauan Riau: 109 Kuota; 18. Lampung: 373 Kuota; 19 . Maluku: 177 Kuota; 20. Maluku Utara: 141 Kuota; 21. Nusa Tenggara Barat: 130 Kuota; 23. Nusa Tenggara Timur: 287 Kuota; 24. Papua: 634 Kuota; 25. Papua Barat: 486 Kuota; 26. Riau: 246 Kuota.
Selanjutnya 27. Sulawesi Barat: 90 Kuota; 28. Sulawesi Selatan: 514 Kuota; 29. Sulawesi Tengah: 315 Kuota; 30. Sulawesi Tenggara: 263 Kuota; 31. Sulawesi Utara: 185 Kuota; 32. Sumatra Barat : 196 Kuota; 33. Sumatra Selatan: 336 Kuota; dan 34. Sumatra Utara: 688 Kuota
Pengaduan resmi terkait permasalahan rekrutmen ini, dapat disampaikan melalui pendamping2017@kemendesa.go.id.(*)