Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polresta Solo Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Sapi Kurban

Kasatreskrim mengatakan, bermula pelapor memesan 72 ekor sapi untuk kurban kepada pelaku. Pelapor sudah membayar lunas Rp 1.300.000.000.

Penulis: Labibzamani | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi hewan kurban 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo menerima laporan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sapi untuk kurban, Minggu (3/9/2017).

Adapun pelapornya adalah Joni Efendi (36) warga Perum Sangrahan Indah Blok A-4 RT 001/ RW 011 Grogol, Sukoharjo.

Sedang terlapor (pelaku) adalah Wahyu Dwi Saputro, warga Serengan, Solo.

Kasatreksrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan, laporan itu diterima Minggu (3/9/2017) sekitar pukul 00.14 WIB.

"Ya, Sat Reskrim Polresta Solo telah menerima laporan tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Kasatrskrim kepada TribunSolo.com, Minggu.

Kasatreskrim mengatakan, bermula pelapor memesan 72 ekor sapi untuk kurban kepada pelaku.

Pelapor sudah membayar lunas Rp 1.300.000.000.

"Akan tetapi pada sampai batas waktu yang telah ditentukan pelaku hanya mengirim 48 ekor sapi dan masih kurang 24 ekor sapi," katanya.

Setelah ditanyakan pelaku justru pergi dan tidak bisa dihubungi.

Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp. 500.000.000. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved