Hasil Naik Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Dahlan Iskan Bebas dari Kasus Korupsi
Sebelumnya Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
TRIBUNSOLO.COM, SURABAYA - Upaya banding Dahlan Iskan dikabulkan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan mantan Menteri ESDM itu dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Iduladha," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, kepada wartawan di Surabaya, Selasa (5/9/2017).
Sebelumnya Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April 2017.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Baca: Korupsi Cetak Sawah Ketapang, Anak Buah Dahlan Iskan Divonis 3 Tahun Penjara
Penjualan aset dilakukan saat Dahlan menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 - 2010.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, saat itu, selain memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp100 Juta, subsider dua bulan penjara.
Serta menyatakannya sebagai tahanan kota.
Untung menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat atau "dissenting opinion" dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis perkara Dahlan Iskan tersebut.
Baca: Berharap Masih Ada Keadilan, Ridho Rhoma Menangis dan Ungkapkan Penyesalan di Ruang Sidang
Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah mematahkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang berarti kini Dahlan Iskan dinyatakan tidak bersalah
Saat ini, kata Untung, Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja," ucapnya. (Antaranews.com/Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan/Kompas.com/Ana Shofiana Syatiri)