Kasus Bayi Debora, Begini Permintaan Komisi B DPRD DKI Jakarta kepada Dinkes
Very mengatakan, hasil investigasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi Komisi B dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk menelusuri kasus meninggalnya bayi Tiara Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres.
Hasil investigasi atas kasus itu harus dilaporkan ke DPRD DKI Jakarta.
"Kami sudah menyampaikan kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan investigasi dan melaporkan kepada DPRD DKI," kata anggota Komisi B Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD DKI Jakarta, Very Younevil, saat dihubungi, Senin (11/9/2017).
"Dalam hal ini Komisi E, dalam minggu ini," ujarnya menegaskan.
Baca: Tanggapi Kasus Bayi Debora, Mendagri Tjahjo Kumolo Minta RS Diberi Sanksi Sosial
Very mengatakan, hasil investigasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi Komisi B dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Hal itu juga bisa menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan sanksi terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Hasil invenstigasi ini akan dijadikan evaluasi bagi kami dan Dinas Kesehatan DKI terhadap operasional RS Mitra Keluarga," ujar Very.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Kesehatan untuk mencabut izin operasional rumah sakit jika terbukti tidak memberikan penanganan medis kepada bayi Debora.
Baca: Melly Goeslaw Ungkap Laudya Cynthia Bella Bakal Gelar Resepsi di Indonesia, Kapan Waktunya?
"Dinas kesehatan sebagai pihak yang memberikan izin terhadap operasional RS harus segera melakukan tindakan dengan memberikan sanksi kepada RS Mitra Kekuarga."
"Bila diperlukan cabut izin operasionalnya di DKI Jakarta," kata Very.
Bayi Tiara Debora meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9/2017) lalu.
Itu terjadi setelah disebut-sebut tidak menerima penanganan medis karena uang muka perawatan dari orang tuanya tidak mencukupi.
Baca: Pihak Istana Pastikan Jokowi Tak Setuju KPK Dibekukan Apalagi Dibubarkan