Komnas PA Dorong Orang Tua Debora Tuntut Keadilan Terkait Kematian Putri Mereka
Debora, bayi berumur empat bulan itu dibawa oleh orang tuanya, ke Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, pada 3 September lalu.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Jika benar Debora meninggal karena sebelumnya sempat terkatung-katung selama sekitar tujuh jam, kemudian ditolak oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, pihak rumah sakit mengalami krisis kemanusiaan.
"Rumah Sakit tidak lagi sebagai institusi atau tempat untuk menyelematkan kemanusiaan, namun telah berubah menjadi institusi kesehatan yang berorientasi pada bisnis dan ekonomi, orang miskin tak boleh sakit," ujarnya dala siaran pers yang dikutip Tribunnews.com.
Debora, bayi berumur empat bulan itu dibawa oleh orang tuanya, ke Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, pada 3 September lalu.
Sang bayi membutuhkan fasilitas pediatric intensive care unit (PICU).
Pihak rumah sakit meminta uang sekitar Rp 11 juta untuk penanganan, namun sang ibunda, Henny Silalahi, hanya menyanggupi setengahnya, dan akan melunasi pada siang hari.
Baca: Kasus Bayi Debora, Begini Permintaan Komisi B DPRD DKI Jakarta kepada Dinkes
Sang bayi akhirnya ditolak oleh rumah sakit, setelah beberapa jam terkatung-katung, karena administrasi.
Orangtua Debora kemudian membawa bocah itu ke Rumah Sakit Koja.
Di rumah sakit tersebut kondisi kesehatan Debora sudah menurun, hingga akhirnya tewas.
Arist Merdeka Sirait menyayangkan, hanya karena uang Rp 11 juta, nyawa seorang anak berumur 4 bulan terpaksa melayang.
Jika benar telah terjadi pembiaran, maka telah terjadi pelanggaran terhadap hak Debora untuk hidup.
Baca: Bayi Debora Meninggal Karena Tak Dapat Perawatan, Kemenkes dan IDI Diminta Bertindak Tegas
Hak tersebut sejatinya dijamin negara, sesuai Undang-Undang (UU) RI nomor 36 Tahun 2003 tentang Kesehatan, UU RI nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedalam UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pihak Komnas PA mendorong agar keluarga Debora menuntut pertanggungjawaban, atas kematian putri mereka.
Aris Merdeka Sirait mengaku sudah menemui keluarga korban, dan pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti, seputar peristiwa kematian Debora.
"Kami mendorong keluarga korban Debora untuk melaporkan pihak management RS Mitra Keluarga ke aparatus penegak hukum Polri di Jakarta Barat agar mendapat keadilan hukum baik secara pidana dan perdata," katanya. (Nurmulia Rekso Purnomo)
Artikel di atas telah dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul: Komnas PA Dukung Keluarga Debora Tuntut Keadilan.