Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Risiko Pekerjaan Berat, Petugas Damkar Mendapat Jaminan Asuransi

Perubahan skema penghitungan TKD, kata Agus, harus dibahas dalam Kebijakan Umum Anggaran Rencana Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Editor: Junianto Setyadi
DOKUMENTASI BPBD SOLO
Ilustrasi petugas pemadam kebakaran bekerja memadamkan kebakaran. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Risiko pekerjaan petugas pemadam kebakaran Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta memang berat tapi mendapat jaminan asuransi.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika.

Agus mengatakan hal tersebut terkait rencana kenaikan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi petugas pemadam kebakaran karena beban kerja yang berisiko tinggi.

"Misalnya risiko damkar (pemadam kebakaran, Red) kecelakaan, sudah dijamin di dalam asuransi," ujar Agus, saat dihubungi, Rabu (27/9/2017).

Baca: 34 Tahun Lalu Alami Kebakaran, Gadis Ini Kini Jadi Artis Kaya Indonesia Pemilik Rumah Rp 10 M

"Jadi, begitu ada kecelakaan, asuransi sudah meng-handle," ujarnya.

Meski begitu, Agus menyebut BKD DKI Jakarta akan tetap mengevaluasi skema penghitungan TKD bagi pemadam kebakaran dan pegawai negeri sipil (PNS) di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain yang memiliki pekerjaan berisiko. BKD dan DPRD DKI Jakarta sudah mulai membahas skema kenaikan TKD tersebut.

"Nanti kami akan evaluasi dengan faktor evaluasi sistem (FES), FES-nya seperti apa," kata dia.

Perubahan skema penghitungan TKD, kata Agus, harus dibahas dalam Kebijakan Umum Anggaran Rencana Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Baca: Wali Kota Solo Gemar Koleksi Sepatu Adidas, Ini Alasannya

Lalu diatur dalam peraturan gubernur (pergub).

Pergub yang mengatur TKD itu sudah beberapa kali diubah.

"Nanti secara teknis detailnya itu diatur dalam Pergub," ucap Agus.

Adapun Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, dan DPRD DKI Jakarta ingin menaikkan TKD PNS yang pekerjaannya berisiko tinggi.

Salah satu yang tunjangannya akan dinaikkan yakni petugas pemadam kebakaran. (Kepala BKD DKI: Risiko Petugas Damkar Kecelakaan Ditanggung Asuransi/Kompas.com/Nursita Sari)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved