Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Batalkan Penetapan Tersangka Setya Novanto, Ini Rekam Jejak Hakim Tunggal Cepi Iskandar

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Cepi menerima sebagian gugatan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar Cepi.

Cepi Iskandar saat ini memiliki jabatan sebagai Hakim Madya Utama.

Baca: Setya Novanto Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan KPK Harus Hentikan Penyidikan Kasus Novanto.

Sejak Agustus 2016, pria kelahiran 15 Desember 1959 itu mendapat sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Cepi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat.

Sebelumnya, Cepi juga pernah bertugas di beberapa daerah, di antaranya PN Depok dan PN Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, ia pernah bertugas di PN Tanjung Karang, Provinsi Lampung.

Tangani perkara KPK

Cepi bukan kali ini saja menangani kasus yang berkaitan dengan KPK.

Dia pernah memimpin persidangan bagi terdakwa mantan Direktur PLN Lampung Hariadi Sadono.

 Terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan alat "Customer Information System" (CIS) itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 36 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp137,38 juta subsider dengan 2 tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved