Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pasca Kemenangan Praperadilan, Setya Novanto Tetap Dilarang ke Luar Negeri hingga 6 Bulan

Direktorat Jenderal Imigrasi memperpanjang masa penahanan Ketua DPR RI Setya Novanto karena berakhirnya masa cegah pada Oktober 2017

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi memperpanjang masa penahanan Ketua DPR RI Setya Novanto karena berakhirnya masa cegah pada Oktober 2017.

Pencegahan pertama dilakukan pada pertengahan April 2017.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan, pencegahan diperpanjang sejak Senin (2/10/2017).

"Kami telah menerima permohonan pencegahan ke Luar Negeri atas nama Setya Novanto,  jabatan Ketua DPR RI," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10/2017).

Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan hingga April 2018.

Agung mengatakan, pencegahan dilakukan terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan KTP elektronik.

Kasus tersebut tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Atas penetapan tersebut, Novanto mengajukan gugatan praperadilan.

Status Novanto sebagai tersangka dinyatakan gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.

Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menganggap penetapan tersangka Novanto tidak sah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved