Bupati Kukar Terjerat Kasus Korupsi
Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Tak Menerima Gratifikasi Tapi Bertransaksi Jual-Beli Emas
Rita menjelaskan, ketika diperiksa KPK, Hery Susanto alias Abun sudah menjelaskan jika tuduhan suap itu tidak benar.
TRIBUNSOLO.COM, SAMARINDA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Rita Widyasari, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan KPK.
Bahkan Rita menyebut, KPK terlalu terburu-buru menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Saya akan sampaikan pada dunia saya tidak bersalah, saya tidak korupsi," kata Rita melalui status Facebook-nya, Rabu (4/10/2017).
Rita menjelaskan, tudingan suap terkait izin perkebunan kelapa sawit dari PT Sawit Golden Prima (SGP) adalah transaksi jual-beli emas.
Baca: Bupati Kukar Rita Widyasari Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Menurutnya, transaksi itu terjadi tahun 2010 antara Rita dengan pemilik PT SGP, Hery Susanto.
"Atas nama keadilan dan kebenaran yang semoga masih ada di negeri ini."
"Saya berani sumpah apapun, bahwa ini jual-beli emas."
"Saya punya bukti," katanya menegaskan.
Baca: Nikita Mirznani Dapat Banyak Ancaman Lewat DM Instagram, Ini Penyebabnya
Rita menjelaskan, ketika diperiksa KPK, Hery Susanto alias Abun sudah menjelaskan jika tuduhan suap itu tidak benar.
Sebab, bukti transferan uang yang diterima Rita adalah murni jual-beli emas.
"Saya dituduh menerima uang dari Bapak Abun ini tanggal 22 Juli 2010 melalui transfer dan 5 Agustus."
"Saya tanda tangan izin Abun 8 Juli, seminggu pascamenjadi Bupati."
Baca: Fahri Hamzah Tuding KPK Sebagai Lembaga yang Kerap Bikin Gaduh