Ketua Pengadilan Tinggi Manado dan Politisi Golkar Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Aditya Moha diketahui sebagai anak dari Marlina Mona Siahaan. Sedangkan, perkara banding diproses di Pengadilan Tinggi Manado.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, pada Jumat (6/10/2017) malam.
Dua orang tersangka itu adalah Anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
Aditya Moha ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap.
Sedangkan Sudiwardono diduga sebagai penerima suap.
"Pemberian uang terkait perkara banding dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan, Bupati Bolaang Mongondow 2001-2006 dan 2006-2011, untuk mempengaruhi penahan dan agar tidak ada penahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Baca: MA Benarkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.
Aditya Moha diketahui sebagai anak dari Marlina Mona Siahaan.
Sedangkan, perkara banding diproses di Pengadilan Tinggi Manado.
"Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga menaikkan status ke penanganan perkara," kata Laode.
"KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap sebagai tersangka," ujar dia.
Baca: Baru Diresmikan, Rutan Baru KPK Ditempati Pertama oleh Bupati Rita Widyasari
Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kompas.com/Moh. Nadlir)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Pasca-OTT, KPK Tetapkan Hakim PT Manado dan Politisi Golkar Tersangka