Partai Berkarya Setor Berkas Persyaratan Pemilu, Begini Respons KPU Solo
Dari data Sispol, diketahui jumlah anggota DPD Partai Berkarya Solo adalah 893 anggota.
Penulis: Medina Puspitasara | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya harus gigit jari lantaran dokumen persyaratan mereka sebagai peserta Pemilu 2019 dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
Sebelumnya dokumen persyaratan alias berkas verifikasi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Perdamaian juga ditolak KPU Solo.
Hal itu lantaran ada perbedaan data anggota antara Sistem Informasi Politik (Sispol) dan dokumen yang diserahkan ke KPU.
Ketua kelompok kerja (Pokja) pendaftaran dan verifikasi KPU Kota Solo, Arum Kismaharani, mengatakan masalah yang bisa membuat parpol harus gigit jari karena berkas tak memenuhi syarat.
Baca: Jumlah Fotokopi Anggota Tak Sesuai, Berkas Verifikasi dari Gerindra Dikembalikan KPU Solo
"Terjadi perbedaan data anggota antara dokumen yang diperiksa oleh KPU dengan Sispol," kata dia kepada TribunSolo.com, Minggu (15/10/2017).
Dia juga mengungkapkan betapa pentingnya kesesuian antara fotokopi KTP dan KTA.
"Tak hanya itu, data antara KTA dengan fotocopy KTP atau surat keterangan juga berbeda," lanjut dia.
Dari data Sispol, diketahui jumlah anggota DPD Partai Berkarya Solo adalah 893 anggota.
Sedangkan dari data KTAnya ada 830 kader.
Sementara itu, jumlah fotokopi KTP atau surat keterangan ada 786 anggota.
Pihak KPU telah memberi kesempatan untuk parpol membenahi berkas verifikasiny, sampai Senin (14/10/2017) besok.
"Partai ini harus kembali besok jika ingin mendaftar, karena besok menjadi hari terakhir penyerahan dokumen," ucap Arum Kismaharani. (*)