Alasan Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan Pulomas Ajukan Banding Vonis Hukuman Mati

Putusan atas dasar pembunuhan berencana dinilai Amudi tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Editor: Daryono
Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com
Suasana ruang sidang di PN Jakarta Timur setelah Hakim Ketua Gede Ariawan memvonis para terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas pidana hukuman mati dan seumur hidup 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pupus sudah harapan Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga, tiga orang terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas untuk mendapatkan vonis hukuman ringan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memutuskan hukuman mati bagi kedua terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa pekan lalu.

"Menimbang bahwa para terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan maka Majelis Hakim memutuskan Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang pidana hukuman mati serta memutuskan Alfin Sinaga pidana hukuman seumur hidup," ucap Hakim Ketua Gede Ariawan saat memimpin sidang putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).

Gede kemudian menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga membuat Majelis Hakim memutuskan vonis tersebut kepada tiga terdakwa.

Baca: Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Dua Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan Pulomas

"Hal-hal yang memberatkan mereka adalah bahwa dari perbuatan para terdakwa membuat korban meninggal dunia sebanyak enam orang dan lima lainnya luka-luka."

"Perbuatan terdakwa juga sangat kejam dengan memasukkan 11 orang ke dalam kamar mandi tanpa lubang ventilasi dan tanpa penerangan kemudian dikunci," jelas dia.

Perbuatan para terdakwa yang memasukkan korbannya ke dalam kamar mandi dianggap Majelis Hakim tidak manusiawi sehingga menyebabkan enam korban mati secara perlahan.

"Selain itu perbuatan para terdakwa menimbulkan luka dan trauma mendalam kepada korban yang masih hidup terutama Anet yang kehilangan keluarganya."

"Sedangkan untuk hal-hal meringankannya tidak ada," ujarnya.

Banding

Para terdakwa dan tim kuasa hukumnya pun bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tim kuasa hukum terdakwa tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang memvonis putusan tersebut dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca: Pembunuh Ayah dan 2 Saudaranya Dihukum Mati, Begini Kini Kabar Putri Kecil Korban Pulomas

"Kalau soal banding itu kan hak, soal putusan perkara bagi terdakwa, kami kuasa hukum juga tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim," tutur kuasa hukum terdakwa, Amudi Sidabutar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved