Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Menhub: Maskapai Sudah Setuju Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat Ekonomi Dinaikkan

Mantan direktur utama Angkasa Pura II itu mengaku telah didiskusikan depan pihak maskapai dan telah disetujui para maskapai.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) melewati skybridge Stasiun Solo Balapan-Terminal Tirtonadi, Solo, Minggu (30/7/2017) sore. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Tarif batas bawah dan batas atas tiket pesawat ekonomi resmi akan dinaikkan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan besarannya akan dinaikan 10 persen, atau 40 persen dari tarif batas atas.

 "Iya dinaikkan, jadi 40 persen dari dulunya 30 persen," ucap Budi saat ditemui di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).

Mantan direktur utama Angkasa Pura II itu mengaku telah didiskusikan depan pihak maskapai dan telah disetujui para maskapai.

"Sudah didiskusikan dengan maskapai, mereka setuju," tutur Budi Karya.

Baca: Setya Novanto Pertimbangkan Suami Arumi Bachsin Dampingi Khofifah di Pilgub Jatim 2018

 Lebih lanjut Budi menjelaskan kenaikan tarif batas untuk meningkatkan sektor keamanan perjalanan pesawat.

"Jadi 40 persen adalah harga yang sangat afordable, yang memberikan kepastian lebih untuk terjaminnya safety," tutur Budi Karya.

Penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat masih diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak.

Sementara itu untuk penetapan tarif batas bawah serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan. (Apfia Tioconny Billy)

Artikel di atas telah dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul: Menhub Akan Naikkan Tarif Batas Tiket Pesawat Ekonomi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved