Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Sembarangan Membuat Meme
Setyo mengatakan, warganet sebaiknya berpikir matang-matang apakah konten yang akan dia unggah berpotensi melanggar hukum.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengingatkan masyarakat berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial.
Apalagi dengan membuat meme atau gambar jenaka yang bisa saja dianggap sebagai penghinaan oleh orang tertentu.
Dalam kasus yang dilaporkan Ketua DPR Setya Novanto, misalnya.
Ia melaporkan sejumlah akun karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baiknya melalui meme.
"Ini suatu pembelajaran, edukasi kepada masyarakat bahwa buat meme begitu harus hati hati," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Baca: Warganet Ramai-ramai Teken Petisi Hentikan Kasus Penyebar Meme Setya Novanto
Setyo mengatakan, warganet sebaiknya berpikir matang-matang apakah konten yang akan dia unggah berpotensi melanggar hukum.
"Membuat meme atau ujaran kebencian dampaknya sangat luar biasa," ucapnya.
Dalam kasus Novanto, 32 akun dilaporkan, baik dari Twitter, Facebook, maupun Instagram.
Polisi telah menangkap salah satu pihak yang dilaporkan, yaitu pemilik akun Instagram @dazzlingdyann, Dyan Kemala Arrizzqi.
Menurut Setyo, penyidik akan menyelidiki puluhan akun tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran hukum, akan ditindak seperti Dyan.
"Semua orang, kan, sama di mata hukum. Kalau ada yang melapor, ya, diproses," ujar Setyo.
Meski begitu, Setyo memastikan bahwa pihaknya tidak sembarangan menjerat orang dalam kasus ini.
Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli bahasa, ahli TI, dan ahli pidana untuk menilai unsur-unsur pelanggaran hukum.