Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi

KPK Panggil Setya Novanto untuk Diperiksa pada Senin 13 November Besok

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua DPR RI, Setya Novanto (tengah). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Adapun Novanto kembali dipanggil sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, dalam kasus korupsi e-KTP, Senin (13/11/2017) besok.

"Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo, Red)," kata Febri melalui pesan singkat, Minggu (12/11/2017).

KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Berstatus Tersangka di Hari Ulang Tahun ke-62, Ini Doa Setya Novanto

"Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS tersebut," ujar  Febri.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai tersangka.

Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Baca: Tersangka Kasus e-KTP, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana, Ditahan KPK di Rutan Guntur

Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut.

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. (KPK Akan Periksa Setya Novanto Senin 13 November/Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved