Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi

Ini yang Bakal Dilakukan Setya Novanto Jika Dipanggil Paksa oleh KPK

Ia membantah kliennya mangkir dari panggilan KPK saat hendak diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution.

Editor: Junianto Setyadi
Kompas.com/Robertus Belarminus
Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR RI, Setya Novanto, saat melaporkan dua pemimpin dan dua penyidik KPK ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Pengacara Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta perlindungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika KPK memanggil paksa kliennya.

Menurut Fredrich, pemeriksaan kliennya selaku anggota DPR oleh penegak hukum, harus seizin Presiden.

"Pasti, kami akan minta perlindungan Presiden, TNI, Polri terhadap pihak yang melawan undang-undang," kata Fredrich di Kantor DPP Partai Golkar, Minggu (12/11/2017).

Ia membantah kliennya mangkir dari panggilan KPK saat hendak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Baca: KPK Panggil Setya Novanto untuk Diperiksa pada Senin 13 November Besok

Fredrich mengatakan, pada panggilan pertama Novanto telah mengirim surat kepada KPK yang menyatakan tak bisa hadir karena mengikuti acara Dewan Perwakilan Daerah di Cirebon, Jawa Barat.

Sedangkan pada panggilan kedua Novanto tak hadir karena merasa pemeriksaannya harus seizin Presiden.

Fredrich menilai bahwa ini sesuai dengan amar putusan terhadap uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Justru (dengan tidak hadir) Pak Novanto taat hukum," kata Fredrich menegaskan.

Baca: Pengacara Setya Novanto Sebut Kliennya Belum Tentu Hadir di Pemeriksaan KPK

Namun, catatan Kompas.com, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c.

Dengan demikian, pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin Presiden.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, KPK telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Setya Novanto untuk diperiksa Senin (13/11/2017) hari ini.

Novanto kembali dipanggil sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, dalam kasus korupsi e-KTP. (Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi jika KPK Memanggil Paksa/Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved