Tak Terima Vonis Hakim, Pengacara Buni Yani Bakal Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
Aldwin menilai, majelis hakim tak memperhatikan fakta-fakta persidangan, khususnya dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan tim penasihat hukum.
TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG - Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian berencana melaporkan Majelis Hakim yang dipimpin M Saptono ke Komisi Yudisial pasca-sidang vonis terhadap Buni Yani.
"Saya akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial," ucap Aldwin sesuai persidangan di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Aldwin menilai, majelis hakim tak memperhatikan fakta-fakta persidangan, khususnya dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan tim penasihat hukum.
"Insya Allah lusa (dilaporkan), (majelis hakim) mengesampingkan fakta persidangan," tambah Aldwin.
Selain itu, Aldwin pun mengaku akan segera mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Putusan tidak mendasar tidak sesuai fakta-fakta hukum, kita akan lawan banding."
"Tinggal kita sampaikan Minggu depan," katanya.
Baca: Kuasa Hukum Ahok Sebut Vonis untuk Buni Yani Tidak Adil dan Terlalu Ringan
Di tempat yang sama, Buni Yani enggan berkomentar banyak soal putusan hakim.
"Sudah, nanti ya," ujar Buni singkat.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Majelis Hakim yang diketuai M Saptono itu menilai, Buni Yani bersalah dalam perbuatannya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya.
Buni Yani juga didakwa telah mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli.
Buni didakwa menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.
Baca: Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Tak Langsung Ditahan. Ini Alasannya