Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi

Bantah Adanya Surat Perlindungan dari Novanto, Polisi: Sama Saja Mengadu Domba dengan KPK

Namun, kata dia, selama ini tidak dibenarkan ada tersangka yang meminta perlindungan hukum ke penegak hukum lain.

Editor: Daryono
Repro/KompasTV
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membantah bahwa Polri menerima permintaan perlindungan hukum dari Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Tidak ada perlindungan hukum. Kok ke polisi?" kata Setyo kepada Kompas.com, Senin (20/11/2017).

Setyo mengatakan, polisi hanya melakukan tugas sesuai prosedur.

Proses hukum dilakukan jika ada laporan dari masyarakat.

Namun, kata dia, selama ini tidak dibenarkan ada tersangka yang meminta perlindungan hukum ke penegak hukum lain.

"Kalau ada minta perlindungan hukum saat sedang diproses KPK, kan sama saja semacam mengadu domba ke KPK," kata Setyo.

Baca: Diperiksa sebagai Tersangka di KPK, Begini Respons Setya Novanto

Setyo mengatakan, urusan Novanto sepenuhnya dilakukan oleh KPK.

Polisi tugasnya hanya sebagai perbantuan, seperti melakukan pengamanan saat penyidik KPK menggeledah rumah Novanto dan membawa Novanto dari rumah sakit ke gedung KPK.

"Kita berikan saja lah kesempatan kepada KPK untuk memproses," kata Setyo.

Sebelumnya, begitu keluar dari gedung KPK, Novanto menyebut dirinya telah melakukan berbagai upaya terkait kasus hukum yang menjeratnya. 

Selain mengajukan surat perlindungan kepada Presiden RI Joko Widodo, ia juga mengajukan perlindungan kepada pimpinan lembaga penegak hukum.

"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," kata Novanto.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Dia bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved