Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi

KPK Kuatkan Bukti untuk Bawa Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya belum sampai pada tahapan untuk mempercepat berkas perkara Novanto.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memilih tidak tergesa-gesa dalam menyusun berkas perkara untuk 'menyeret' Ketua DPR Setya Novanto ke pengadilan.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyerukan agar lembaga antirasuah tersebut mempercepat proses pemberkasan demi menghindari kemungkinan tersangka kasus duguan korupsi proyek e-KTP itu menang melawan KPK di praperadilan.

Novanto diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya belum sampai pada tahapan untuk mempercepat berkas perkara Novanto.

Baca: Selama Ditahan di Rutan KPK, Setya Novanto Tak Didampingi Perawat Atau Dokter

Penyidik, menurut Febri, akan memproses pemberkasan mengalir mengikuti aturan di ketentuan yang sudah ada di hukum.

"Kita belum bicara soal upaya untuk mempercepat," kata Febri, saat dimintai tanggapannya, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

"Karena yang dilakukan oleh penyidik itu kami sesuaikan saja dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya menegaskan.

Sehingga, kata  Febri, jika memang penyidik membutuhkan pemeriksaan atau penguatan bukti dalam kasus ini maka hal tersebutlah yang akan diprioritaskan KPK.

Baca: Toyota Fortuner yang Dinaiki Setya Novanto saat Kecelakaan Melaju dengan Kecepatan 50 Km per Jam

"Karena kekuatan bukti yang akan dibawa nanti pada proses persidangan," ujarnya.

"Proses pengujian secara substansi itu menjadi hal yang paling penting diperhatikan," ujar Febri.

Adapun permintaan agar KPK untuk mempercepat proses pemberkasan kasus Novanto pernah diungkapkan antara lain oleh pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.

Setelah selesai pemberkasan, menurut Abdul, KPK harus segera melimpahkannya ke pengadilan.

Baca: Ditanya Soal Jennifer Dunn, Tak Disangka Begini Jawaban Sunan Kalijaga

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved