Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi
Pengacara Setya Novanto Ancam Polisikan Mahfud MD karena Tuduhan Pura-pura Sakit
"Dia emang dokter, emang dia tahu, dia itu kan melemparkan isu yang merugikan klien saya."
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto menilai, pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD yang menyebut kliennya berpura-pura sakit merupakan suatu fitnah.
Ia menilai, pernyataan itu telah merugikan kliennya.
Hal ini menanggapi pernyataan Mahfud bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa memutuskan bahwa Novanto melanggar etika karena pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.
"Dia emang dokter, emang dia tahu, dia itu kan melemparkan isu yang merugikan klien saya."
"Apakah dia dokter, bukan kan, dia kan mantan hakim-kan."
"Dia kan dulu orang partaikan, politikus, pernah anggota DPR, terus haknya apa dia melemparkan isu mengatakan bahwa sakitnya pura-pura," kata Fredrich, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/11/2017).
Baca: Mahfud MD Dorong MKD Copot Setya Novanto dari Jabatan Anggota Sekaligus Ketua DPR RI
Fredrich bahkan mengancam, bila Mahfud tidak bisa membuktikan Novanto hanya berpura-pura sakit, dia akan melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ke kepolisian.
"Kalau dia dalam hal ini tidak bisa membuktikan berarti dia melakukan pencemaran nama baik kan, saya laporkan ke polisi," ujar Fedrich.
Dia mempertanyakan kapasitas Mahfud yang mendorong MKD untuk memberhentikan Novanto dari jabatan sebagai Ketua DPR.
"Jangan lah memberikan komentar di luar kemampuan dia, kapasitas dia itukan kapasitas mantan pejabat."
"Jadi jangan memberikan komentar, jangan membuat gaduh, jangan memfitnah orang, itu saran saya."
"Itu berarti dia kan fitnah sekarang," ujar Fredrich.
Baca: Usai Jenguk Suaminya Selama Satu Jam, Istri Setya Novanto Enggan Beri Komentar
Menurut Fredrich, permintaan Novanto untuk tidak tak dicopot sebagai Ketua DPR bukan urusan Mahfud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/setya-novanto_20171121_212947.jpg)