Begini Cara Ajukan PAS-Final Bagi Wajib Pajak
Program yang dinamakan Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) ini mengajak WP mengungkapkan sendiri aset tersebut
Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan asetnya.
Program yang dinamakan Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) ini mengajak WP mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif tertentu
"Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Rida Handanu, Senin (27/11/2017).
Penyampaian dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422.
Baca: Unggah Tulisan Soal Orang Waras, Benarkah Atalarik Syach Sindir Tsania Marwa
"Semua diserahkan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar," terangnya.
Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.
Data yang dimiliki Ditjen Pajak antara lain, izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan, dan kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel, restoran.
Menurutnya, kini Ditjen Pajak juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal.
Baca: Jarang Eksis di Televisi, Kiki Amalia Diam-diam Punya Kabar Gembira. Netter Beri Ucapan Selamat
Selanjutnya mulai tahun 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak.
"Termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara," kata Rida.
Oleh karena itu Ditjen Pajak mengimbau semua Wajib Pajak baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak dan masih memiliki aset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final. (*)